Berantas Warem Jangan Separuh Hati

Berantas Warem Jangan Separuh Hati

INDRAMAYU - Pemberantasan terhadap warung remang-remang (warem)‎ yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Indramayu mendapat apresiasi dari berbagai pihak. 
\"warung
Petugas gabungan tertibkan warem di Indramayu. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon 
Namun langkah tegas tersebut diminta jangan separuh hati atau setengah-setengah, melainkan harus dilakukan ke seluruh wilayah yang meliputi 31 kecamatan.

Seorang pemerhati kebijakan publik, Rono Baskoro mengaku‎i adanya sikap tegas pemerintah daerah terhadap keberadaan warem yang telah terealisasi di Kecamatan Patrol dan Kandanghaur. 

Ketegasan itu seharusnya pula berlaku ke wilayah kecamatan lainnya yang diawali dengan pendataan secara tertutup. \"Ketegasan pemerintah daerah patut diapresiasi. Masyarakatnya harus mendukung,\" ujarnya, Senin (17/7).

Menurutnya, praktik prostitusi sangat dimungkinkan terjadi pula di wilayah lain selain Patrol dan Kandanghaur. Bahkan untuk menemukannya tidak terlalu sulit‎ jika petugas di lapangan memegang teguh komitmen. 

\"Itu perlu ada pendataan melalui upaya penyisiran atau dengan pola lainnya. Dengan akurasi data tentunya akan memudahkan untuk menentukan langkah selanjutnya. Jadi data lapangan menjadi bahan penting, jangan sampai ada praktik prostitusi tapi laporannya tidak ada. Butuh ketegasan dan komitmen,\" papar dia.

Keberadaan warem atau tempat prostitusi, menurutnya sudah sangat meresahkan. Bahkan bisa menjadi sarang bagi pelaku kriminalitas, penyebaran penyakit‎, hingga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif di masyarakat. 

Sehingga ketegasan pemerintah daerah yang telah memiliki regulasi sebagai dasar dan payung hukumnya harus diimplementasikan sesuai maksud dan tujuannya. 

\"Apapun alasannya, praktik prostitusi harus diberantas. Apalagi kaitannya dengan visi Indramayu Remaja. Religius, maju, mandiri, dan sejahtera,\" papar Rono.

Sementara itu, kawasan prostitusi yang telah dilakukan pembongkaran berada di wilayah Patrol dan Kandanghaur. Di dua lokasi itu, tempat yang digunakan dalam bentuk bangunan liar (bangli) di sepanjang tepian jalur pantura Indramayu. Meski dilaksanakan dalam beberapa tahap, kini kawasan prostitusi tersebut sudah rata dengan tanah.

Dalam penindakan tersebut, ‎pemerintah daerah berpedoman pada Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 tahun 2003 tentang ketentraman dan ketertiban umum, dan Perda Nomor 15/2006 tentang pelarangan minuman beralkohol.‎ (tar)

Sumber: