Tolak Full Day School, Satu Suara Pertahankan Perda MDTA

Tolak Full Day School, Satu Suara Pertahankan Perda MDTA

INDRAMAYU –  Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah dan wakilnya H Supendi merasa keberatan dengan kebijakan Full Day School (FDS), begitu juga Ketua DPRD Indramayu H Taufik Hidayat. Ia ogah menghapus Peraturan Daerah (Perda) Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang bertahun-tahun telah berjalan.
\"pemkab
Ketua DPRD Indramayu Taufik Hidayat. dok. Rakyat Cirebon
Apalagi, kata dia, Perda MDTA merupakan kebijakan dan program terbaik daerah yang bertujuan untuk mewujudkan visi religius sesuai janji kampanye pasangan Anna-Supendi tidak mungkin dihapuskan.

\"Kami minta agar kebijakan Full Day School bisa ditinjau ulang, karena di Kabupaten Indramayu mempunyai Perda  Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA),\" ujar Taufik Hidayat.

Adanya Perda MDTA, Lanjut Taufik, merupakan penjabaran atas visi religius di Indramayu, serta dalam rangka membentengi remaja dengan ilmu agama sejak dini. \"Karena Perda dibuat oleh eksekutif dan legislatif maka, dalam menolak kebijakan Full Day School pasti satu suara,\" tegasnya.

Apalagi, ditambahkan Taufik,  hal produk hukum daerah tersebut merupakan bentuk komitmen masyarakat Indramayu, sehingga apapun yang akan terjadi, eksekutif dan legislatif akan bersama-sama mempertahankannya. Oleh karena itu, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana penerapan kebijakan tersebut di masyarakat. 

Mengenai pola 40 jam bagi guru-guru, disampaikan Taufik hal itu tidak menjadi persoalan serius pasalnya hanya perubahan sisi teknis waktu saja, dianalogikan olehnya seperti halnya pekerja, dalam satu pecan bekerja selama 40 jam, sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

\"Untuk mencapai 40 jam, dalam lima hari harus 8 jam, hal itu soal pengaturan waktunya saja,\" tegasnya.

Wakil Bupati Indramayu Supendi berpendapat kebijakan FDS dirasa akan mematikan MDTA di Kabupaten Indramayu. Sehingga ia tidak setuju Full Day School. 

Oleh karenanya, adanya rencana akan diterapkanya Full Day School, akan adanya pembahasan lebih lanjut dengan unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) di Kabupaten Indramayu, sebagai bentuk sikap  mengenai kebijakan tersebut.

\"Di Indramayu inikan sudah mempunyai Perda Madrasah meskinya dicabut dulu, sehingga memakan waktu dan juga anggaran,\" ujarnya. (yan)

Sumber: