Kantong Wakil Rakyat Makin Tebal

Kantong Wakil Rakyat Makin Tebal

KUNINGAN – Munculnya Peraturan Pemerintah (PP) no 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten secara langsung akan berdampak pada naiknya kantong para politikus parlemen.
\"rapat
Rapat  paripurna DPRD Kuningan. Foto: Gilang/Rakyat Cirebon
Di Kabupaten Kuningan sendiri, pembahasan kebijakan terbaru tersebut masih sedang digodok peraturan daerahnya. Akan tetapi, kemungkinan tidak akan memakan waktu yang lama bahkan hingga terjadi perdebatan yang alot antara pemerintahan dan wakil rakyat.

Diketahui, dari rapat paripurna DPRD yang masih berjalan hingga kini mencapai pandangan para fraksi, Rabu (12/07), subtansi PP tersebut akan membuat para anggota legislatif bakal menerima tambahan tunjangan.

Ada beberapa poin penting dalam PP nomor 18 tahun 2017 soal keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, di mana pemerintah pusat memberi sinyal kepada semua kabupaten/kota untuk memberikan tambahan fasilitas atau tunjangan bagi anggota dewan begitupun di Kabupaten Kuningan.

Disebutkan Bupati Kuningan dalam rapat paripurna, bahwa penghasilan anggota dewan selain dari penghasilan pokok bulanan sesuai PP nomor 18 tahun 2017 ada juga tunjangan lainnya. Diantaranya, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi insentif dan tunjangan reses.

“Tentunya rencana kenaikan ini ditujukan dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, juga untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan,” papar Bupati H Acep Purnama, dalam nota pengantar penyampaian raperda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kuningan, kemarin.

Sudah barang tentu apabila PP nomor 18 tahun 2017 resmi ditetapkan, kesejahteraan anggota akan berbeda dengan unsur pimpinan yakni ketua dan wakil ketua. Unsur pimpinan sudah pasti akan lebih besar angka kesejahteraannya. (gio)

Sumber: