Disperindag Desak Kemendag Keluarkan Regulasi Pertamini

Disperindag Desak Kemendag Keluarkan Regulasi Pertamini

MAJALENGKA – Kasi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Spesifik  Dinas Perdagangan kabupaten Majalengka Abung SE menyatakan sejak pertengahan 2016 masyarakat atau pelaku usaha tidak diperbolehkan menjual premium dan solar eceran. 
\"usaha
Isi BBM di Pertamini. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon
Sehingga banyak ditemui masyarakat yang sudah mengganti menjual eceran BBM non subsidi seperti Pertalite. Perubahan tersebut, menurutnya seiring pemerintah telah mengurangi volume BBM jenis premium disejumlah SPBU diseluruh daerah. 

Sehingga banyak ditemui masyarakat hanya bisa melakukan penjualan bahan bakar non subsidi. Sedangkan untuk BBM bersubsidi jenis Solar, hanya diperbolehkan untuk pemakai atau pengguna kebutuhan pertanian (bahan bakar traktor) dan pabrik penggilingan padi atau tepung.

“Itupun harus ada izin dari desa atau kelurahan serta Dinas Perdagangan melalui berbagai tahapan yang nantinya ada Surat Keterangan Pembelian (SKP). Sementara Perdagangan tidak mengeluarkan SKP sejak tahun lalu,” jelas Abung, kemarin.

Adapun jika ditemui masyarakat menjual premium eceran jelas dikenai sanksi begitu juga tindakan dari PT Pertamina kepada SPBU yang menjual BBM bersubsidi secara ilegal. Munculnya aturan tersebut membuat menjamurnya Pertamini yang hampir ada disetiap desa diberbagai Kabupaten/kota.

Soal Pertamini, pihaknya mengaku tidak memiliki kewenangan karena sampai saat ini regulasi izin berjualan BBM dari alat digital tersebut. Tidak ada aturan baku dilarang atau tidaknya berjualan Pertamini.

Menurutnya, tidak adanya aturan yang jelas tersebut membuat pihaknya tidak bisa melangkah terlalu jauh menyangkut perdagangan maupun perlindungan terhadap konsumen ketika suatu saat ditemukan kekurangan takaran dari Pertamini itu. Sementara jika di SPBU itu sudah jelas Tera-nya yang dilakukan uji setiap tahunnya. 

Pihaknya tidak memungkiri jika terdapat polemik kurangnya takaran karena mungkin saja dari alat digital tersebut jumlah takaran bisa dikurangi. Oleh karenanya, pihaknya mendesak agar pemerintah pusat melalui kementerian terkait segera mengeluarkan regulasi terkait Pertamini tersebut. 

“Kami juga tidak tahu surat izin itu dari mana. Dinas Perizinan juga tidak mengeluarkan. Bahkan sampai saat ini regulasi baik dari Kementerian Perdagangan maupun ESDM juga tidak ada. Sehingga pihaknya tidak bisa melaksanakan tindaklanjut terkait turunan dari regulasi itu,” imbuhnya.(hsn)

Sumber: