25 ASN Bolos di Hari Pertama Kerja

25 ASN Bolos di Hari Pertama Kerja

CIREBON – Meski hari pertama masuk kerja usai libur panjang lebaran Idulfitri berbarengan dengan hari gajian, faktanya tak membuat semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon masuk semua. Diketahui sedikitnya 25 ASN membolos dari 31 ASN yang tak masuk kantor di hari pertama, Senin (3/7).
\"sekda
Sekda Kota Cirebon Asep Dedi (pakai kacamata) sidak RSUD Gunungjati. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon
Fakta itu diketahui dari hasil inspeksi mendadak (sidak) tim Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon ke belasan instansi yang ada di lingkungan Pemkot Cirebon. Secara mengejutkan, Satpol PP justru menjadi instansi dengan jumlah pegawai bolos terbanyak. (selengkapnya lihat di grafis)
Kepala BKPPD Kota Cirebon, Drs Anwar Sanusi menyampaikan, pihaknya melakukan sidak secara acak ke sedikitnya 14 instansi pemerintahan Kota Cirebon, sejak pagi hari sekitar pukul 7.30 WIB.
Hasil Sidak BKPPD di Hari Pertama Masuk Kerja. 1. Dinas LH ada 6 orang tak hadir (tanpa keterangan 5 orang dan izin 1 orang) 2. RSUD Gunung Jati ada 1 orang (tanpa keterangan). 3. Sekretaris DPRD ada 3 orang (tanpa keterangan). 4. Satpol PP ada 8 orang (tanpa keterangan). 5. Kecamatan Lemahwungkuk ada 6 orang ‎(sakit 1 orang, tanpa keterangan 4 orang, dan izin 1 orang). 6. Kecamatan Kesambi ada 4 orang (sakit 1 orang, tanpa keterangan 1 orang, izin 1 orang, dan cuti bersalin 1 orang). 7. Dinas Pemadam Kebakaran ada 2 orang (tanpa keterangan). 8. Dinas Pendidikan ada 1 orang (tanpa keterangan). Jumlah PNS yang tidak hadir ada 31 orang‎ (sakit 2 orang, tanpa keterangan 25 orang, izin 3 orang, dan cuti bersalin 1 orang). Keterangan: Ada 14 instansi di lingkungan Pemkot Cirebon yang disidak tim Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon. **Sumber: BKPPD Kota Cirebon
“Dari 14 SKPD yang kita monitoring, ditemukan 25 ASN tidak masuk tanpa keterangan. Secara keseluruhan ada 31 ASN yang tidak masuk, tapi di luar 25 orang itu terdapat alasan, semisal izin atau sakit,” ungkap Anwar.
Menurut Anwar, sidak yang dilakukan pihaknya, bahkan ikut juga Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Asep Dedi MSi, adalah salah satu upaya untuk mengingatkan para ASN terkait kewajibannya melayani. Terlebih, hari pertama masuk kerja sudah bisa mencairkan gaji rutin bulanan.

“Kita hanya mengingatkan, bahwa sebagai ASN, mereka harus memberi pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Setelah libur cukup lama sampai 10 hari, seharusnya di hari pertama bisa menunjukkan semangat kerjanya,” kata dia.

Dikatakan Anwar, pengawasan secara melekat kepada semua ASN berada di masing-masing kepala instansi. BKPPD, kata Anwar, hanya membantu mengawasi. “Selebihnya, pengawasan ada di kepala instansi masing-masing. Kita hanya membantu kepala instansi,” katanya.

Anwar juga menyampaikan, pihaknya sudah meminta kepada kepala instansi pemerintahan di lingkungan pemkot untuk mengirimkan nama-nama pegawai yang tidak masuk di hari pertama kerja kepada BKPPD. Mereka akan dipanggil pada Rabu besok, guna dimintai klarifikasi mengenai ketidakhadirannya itu.

“Kita meminta kepala SKPD atau dinas untuk mengirimkan nama-nama ASN yang tidak masuk. Mereka akan diundang oleh kita hari Rabu (besok) untuk dimintai konfirmasinya, kenapa tidak hadir. Karena bisa jadi sedang sakit atau terlambat datang,” katanya.

Sementara itu, Sekda Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi mengatakan, setelah dilakukan monitoring ke sejumlah instansi, diketahui ada pegawai yang tidak hadir di kantor. “Kita lakukan pemantauan tingkat kehadiran pegawai, alhamdulillah hampir masuk semua. Meski ada sedikit yang tidak berada di kantor,” katanya.

Menurutnya, para ASN seharusnya tidak bolos kerja. Bahkan, untuk cuti tambahan pun tidak dibolehkan, karena sudah melewati masa libur lebaran cukup lama sampai 10 hari.

“Untuk cuti tambahan, tidak boleh. Karena sudah cuti bersama cukup lama selama 10 hari. Jadi sudah cukup, mulai bekerja. Yang terlambat datang ke kantor, kita maklumi kalau alasannya kuat,” katanya. (jri)

Sumber: