Produk Tanpa SNI Ditarik dari Pasar

Produk Tanpa SNI Ditarik dari Pasar

MAJALENGKA – Menjelang Idul Fitri sejumlah produk  makanan yang tidak mencatumkan label SNI terpaksa ditarik dari peredaran oleh Tim Gabungan Pengawasan Barang Beredar.
\"produk
Dinkes Majalengka periksa makanan berformalin. dok. Rakyat Cirebon
Kepala Dinas Perdagangan kabupaten Majalengka, Raden M Umar Ma\'ruf SSos MSi melalui Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Abung SE membenarkan adanya produk makanan dari berbagai pasar tradisional dan modern di Majalengka yang harus ditarik pihak provinsi Jawa Barat.

Hal ini dipastikan setelah produk tersebut tidak berlabel SNI sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nantinya sejumlah produk tersebut hanya ada beberapa saja sebagai sampel untuk uji lab di Bandung. 

\"Ini setelah pekan lalu mengadakan sidak pengawasan barang beredar serta menekan harga komoditas di sejumlah pasar tradisional dan modern. Beberapa produk makanan kedapatan tidak berlabel SNI. Sehingga petugas harus membawa sebagian sampelnya untuk kepentingan lebih lanjut,\" ujar Abung, kemarin.

Pihaknya mengaku, hanya sebatas memfasilitasi tim gabungan dari provinsi Jawa barat guna melakukan pemeriksaan kesejumlah pasar modern dan tradisional. 

Selain tidak berlabel SNI, kata dia, pengawasan juga dilakukan terhadap produk yang sudah kedaluwarsa, produk yang mengandung formalin dan pengawet lainnya. Ketika ada temuan dinas hanya menindaklanjuti dengan cara melaporkan ke pihak provinsi. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, nantinya ketika petugas memastikan kelayakan produk tersebut berdasarkan hasil uji lab dan tidak layak diedarkan maka akan turun surat teguran kepada pengusaha dan penjual produk tersebut. Sehingga produk tersebut harus ditarik dan dilarang untuk diedarkan secara bebas. 

\"Pengawasan sendiri sebenarnya sudah dilakukan dua kali selama Ramadan ini. Selain sejumlah produk makanan dan minuman, beberapa suku cadang yang dijual bebas di toko sepanjang jalur protokol KH Abdul Halim juga tidak luput dari perhatian petugas. Beberapa diantaranya juga terdapat sejumlah sparepart kendaraan bermotor diambil sampelnya,\" paparnya.

Selain suku cadang, beberapa diantaranya juga dilakukan pengawasan terhadap aksesoris lainnya. Seperti helm yang digunakan untuk perjalanan selama arus mudik dan balik. Namun tidak ada aksesoris yang dibawa petugas mengingat semua helm berlabel SNI.  

\"Yang jelas hubungan dengan masalah keselamatan dan perlindungan konsumen jelas harus diperhatikan. Namun soal teknisnya kami hanya melaporkan saja. Dan tidak bisa menindak secara langsung karena perubahan SOTK yang baru,\" ungkapnya.(hsn)

Sumber: