17 Kukang Jawa Dilepas di Wilayah Sindangwangi

17 Kukang Jawa Dilepas di Wilayah Sindangwangi

SINDANGWANGI - Hewan langka jenis primata Kukang Jawa  yang nyaris diperdagangkan, kini dilepaskan ke habitat aslinya di area hutan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) di wilayah Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.
\"kukang
Kukang Jawa dilepas di gunung Ciremai. Foto: Herik/Rakyat Cirebon
Ada 17 ekor kukang yang terdiri dari 10  betina dan 7  jantan. Mereka dilepaskan pada Sabtu (27/5). Hewan jenis kukang ini termasuk dalam 25 jenis primata yang paling terancam punah di dunia, sehingga harus dilindungi dan dilestarikan.

Pelepasan hewan langka ini juga didukung penuh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Subdirektorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta disuport oleh Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa Yayasan IAR Indonesia, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, dan TNGC.

Dokter Hewan IAR Indonesia, drh Nur Purba Priambada mengatakan  kondisi fisik dan perilaku kukang telah layak untuk dilepasliarkan, setelah mereka menjalani masa karantina dan rehabilitasi di kaki Gunung Salak, Bogor.

\"Sewaktu diselamatkan hewan ini mengalami stress, dehidrasi dan malnutrisi karena penempatan dalam kandang yang sempit dan pakan tidak tidak sesuai dari pemburu-pedagang. Jumlah semuanya itu ada 19, cuma kondisinya mati karena kesehatan yang menurun drastis,\" ungkapnya.

Purba menambahkan  kukang atau yang dikenal dengan nama lokal Malu-malu merupakan primata nokturnal  yang dilindungi oleh Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999.

Kukang terancam punah karena kerusakan habitat, perburuan dan perdagangan untuk pemeliharaan. Primata pemilik mata bulat itu termasuk dalam Apendiks I oleh CITES (Convention International on Trade of Endangered Species) yang artinya dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

\"Saat ini kasus perdagangan kukang secara online kian marak di Indonesia. Melepaskan hewan kembali ke habitannya, merupakan strategi untuk menjaga dan meningkatkan populasi jenis primata sebagai satwa endemik,\" ungkapnya.

Manajer Program IAR Indonesia, Robithotul Huda, mengatakan prinsip ekonomi supply and demand, pemeliharaan kukang bersifat mentenagai perdagangan artinya perburuan akan terus berlangsung. 

Untuk itu pihaknya sangat menghimbau kepada masyarakat untuk tidak pernah membeli atau memelihara kukang, karena memelihara kukang sama saja dengan eksploitasi.

\"Meskipun display kukang di pasar hewan sudah berkurang, namun jenis primata soliter itu kini banyak dijual oleh grup jual beli hewan di media sosial. Dari hasil pantauan tahun 2016 terhadap 50 grup jual beli hewan di media sosial facebook, terdapat 625 kukang di dipamerkan untuk dijual. Sementara masih ada ratusan grup jual beli hewan yang lain, jadi memang cukup banyak,\" ungkapnya.

Huda menjelaskan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan satwa liar dilindungi merupakan salah satu cara efektif untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku. 

Pihaknya mendorong dan mendukung upaya penegakan hukum serta sanksi tegas terhadap pelaku perdagangan.

\"Pemelihara satwa liar harus tegas untuk dilindungi di Indonesia. Selain itu harus ada upaya untuk mengimbangi dengan edukasi yang meluas,” pungkasnya. (hrd)

Sumber: