Merasa Dirugikan Investor, Warga Ngadu ke Dewan

Merasa Dirugikan Investor, Warga Ngadu ke Dewan

INDRAMAYU - Masyarakat Desa Panyindangan mengadu kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, mereka berharap investor melibatkan warga sekitar saat perpanjangan izin HO bagi tower yang dibangun dilingkungan penduduk.
\"warga
Warga datangi DPRD. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon
Salah satu masyarakat Panyindangan, Warto menuturkan, kedatanganya ke Komisi III DPRD Indramayu guna mengadukan mengenai adanya tower dari PT Solusindo. Warga menginginkan agar ikut dilibatkan, saat investor melakukan perpanjangan izin tower.

Aduan masyarakat ke Komisi III DPRD Indramayu itu, ditanggapai langsung oleh Ketua Komisi beserta jajaran anggotanya.

\"Masyarakat Panyindangan mengeluhkan adanya pendirian tower PT Solusindo, mereka merasa keberatan, dan dalam perpanjangan izin HO nya, warga menginginkan agar ikut dilibatkan,\" ungkap Alam.

Namun, kini telah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19/2017, dimana salah satu isinya meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang mempunyai Peraturan Daerah (Perda) tentang izin HO harus dicabut.

\"Ini akan menjadi kontra produktif, dikarenakan satu sisi kami Welcome kepada para investor, tetapi disisi lainya kita juga berupaya untuk memproteksi masyarakat,” ujarnya.

Salah satu solusi dalam menyelesaikanya, dikatakan Alam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) harus mempertemukan warga dan investor, serta lebih tegas dalam mengelola layanan perizinan bagi perusahaan atau bahkan investor yang ingin masuk ke Indramayu. 

Alam mengaku, kalau persyaratanya masih belum lengkap maka tidak boleh beroperasi di Indramayu. “Kewibawaan Pemerintah Indramayu menjadi turun, karena hal itu,” ucapnya.

Pihaknya juga meminta kepada DPMPST untuk melakukan inventarisasi semua perusahaan yang ada di Indramayu, dan harus pro aktif membuka lembaran file aktifitas perusahaan terkait massa perizinan.

“Perusahaan mana yang izinya sudah habis, mana yang harus diperpanjang, termasuk juga memberdayakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas pelaku investor yang nakal,” tegasnya.

Mengenai pendataan tersebut, Politisi Partai Golkar itu meradang, pasalnya alasan klasik DPMPST tidak mau melakukan inventarisir perusahaan yang ada di Indramayu dikarenakan jarak, menurut Alam, bisa mengoptimalisasikan Satpol PP yang ada di setiap Kecamatan. 

Lanjut Alam, seperti melakukan kordinasi  kepada Pemda mengenai jumlah perusahaan, sektor mana saja yang habis massa izinya, dan yang sudah dilakukan perpanjangan, termasuk jika ditemukanya investasi yang tidak berizin.

“Mereka selama ini tidak ada kerjaan, hanya nongkrong di tempat hajatan, seharusnya berdayakan mereka. Seharusnya berdayakanlah satpol PP untuk inventarisasi. Dengan demikian kami yakin sumber pendapatan akan kelihatan,” terangnya. (yan)

Sumber: