PNS Seharusnya Tidak Terlibat Politik Praktis
Rabu 24-05-2017,15:59 WIB
SUMBER – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST kritisi keterlibatan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dalam proses pendaftaran kandidat petahana dari DPC PDI Perjuangan H Sunjaya Purwadisastra beberapa waktu lalu.
|
Junaedi (kanan). Foto: Ari/Rakyat Cirebon |
Menurut Politisi PKS itu, sebagai warga Negara memang memiliki hak politik termasuk birokrat. Hanya saja yang membedakan birokrat dengan yang lain adalah, PNS terikat oleh sumpah jabatan.
Artinya harus menjaga etikanya sebagai birokrasi, dengan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Kalau birokrat mau nyalon tidak masalah, tapi kalaupun nyalon tidak boleh menarik-narik PNS lainnya. Karena perlu diingat bahwa birokrat terikat sumpah jabatan,” kata Junaedi pada Rakcer, Selasa (23/5).
Disampaikan, meskipun ada perdebatan bahwa jika diluar kampanye itu dibolehkan. Yang tidak boleh yakni pada saat kampanye.
“Kalau masa kampanye kita semua memang sudah sepakat tidak boleh PNS terlibat. Tapi di luar kampanye itu masih jadi perdebatan, meski demikian menurut saya tetap saja tidak boleh secara etika,” tegas pria yang akrab disapa Jun itu.
Ketua DPD PKS itu melanjutkan, dengan hadirnya sejumlah PNS pada saat penyerahan berkas pendaftaran Bupati Cirebon DR Sunjaya Purwadisastra MM MSi ke DPC PDI Perjuangan beberapa waktu lalu, mengindikasikan bahwa yang datang pada saat itu adalah orang yang mendukung dan simpati.
“Itu kan sama saja simpatisan, memang PNS adalah bawahan bupati, Tapi kan kemarin konteksnya beda. Tidak ada hubungannya seorang Bupati Sunjaya dan PNS kan,” sambungnya.
Menanggapi hal itu, lanjut Junaedi, rencananya Komisi I akan memanggil sejumlah pihak. Bahkan bila perlu ia akan mengundang Bupati Sunjaya untuk diskusi dan menegaskan tidak boleh melibatkan PNS.
“Komisi I berencana menegaskan itu, memanggil beberapa pihak. Kita akan diskusi sama komisi I dulu. Kemudian yang lainnya, kita ingin dalam proses politik nanti birokrat tidak dibawa-bawa,” jelasnya.
Disinggung mengenai aturan, Junaedi mengakui dalam PP nomor 53/2010 hanya menyatakan PNS tidak boleh terlibat pada saat kampanye.
Namun, sekali lagi ia menegaskan, bahwa PNS terikat sumpah. Maka dari itu ia mengimbau agar birokrat tidak ikut-ikutan proses politik meski belum memasuki masa kampanye. (ari)
Sumber: