Insentif Tidak Jelas, Ketua RT dan RW Resah

Insentif Tidak Jelas, Ketua RT dan RW Resah

MAJALENGKA – Belum adanya regulasi yang mengatur besaran insentif untuk pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dikeluhkan beberapa Pemerintah disetiap desa yang ada di Kabupaten Majalengka.
\"pengurus
Seorang pamong desa sedang melayani warga. dok. Rakyat Cirebon
Kepala desa Karang Asem Kecamatan Leuwimunding, Arif Gunawan mengatakan, regulasi tersebut perlu diusulkan untuk segera ditetapkan besaran insentif.

Alasannya, setiap ketua RT maupun RW terkadang resah dengan tidak sesuainya pendapatan antara satu desa dengan desa lainnya. 

Menurutnya, Pemda seharusnya mengeluarkan regulasi tersebut untuk ditetapkan program agar pendapatan sama besarnya.

Pentingnya kebijakan ini karena pemdes notabene merupakan pemerintahan bawah dan paling rawan karena berbenturan langsung dengan masyarakat bawah.  

\"Hal Ini bisa menimbulkan keresahan jika tidak sama insentifnya. Sebab, Ketika salah seorang ketua RT atau RW itu berkomunikasi dengan satu profesi di desa lainnya tidak jarang membicarakan terkait pendapatan. Sedangkan Pemda malah mempersilahkan kepada setiap desa untuk mengatur besaran pendapatannya,\" ungkap Arif, Selasa (23/5).

Selain itu, pihaknya mengaku selama ini insentif yang direalisasikan kepada ketua RT maupun RW diwilayahnya variatif.

Bisa pendapatannya bersumber dari adat desa ataupun sebagian menyisihkan dari alokasi dana desa (ADD) setiap tahunnya. 

Sehingga, pihaknya meminta kepada Pemda agar membuat suatu aturan tentang besaran pendapatan bagi pemerintahan paling bawah ini. 

Hal ini dinilai mendesak untuk meminimalisir tingkat keresahan dikalangan ketua RT maupun RW. Banyak kebijakan terkadang tidak memperhatikan pemerintahan paling bawah padahal bersentuhan langsung dengan masyarakat bawah.  

Pihaknya berharap, usulan ini bisa ditanggapi secara bijak oleh Pemda Majalengka. Ketika aturan tersebut sudah ditentukan maka dapat dipahami oleh setiap RT dan RW terkait hak  pendapatan yang wajid dia terima sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Namun, demikian anggaran yang bersumber dari ADD itu sejatinya tidak ada untuk insentif hanya kebijakan dari masing-masing pemerintahan desa.

Pasalnya, banyak ADD itu untuk operasional maupun pembangunan sarana fisik infrastruktur lain dan bukan untuk honor. 

\"Ini yang menjadi munculnya kecemburuan sosial di kalangan ketua RT maupun RW ketika pendapatannya tidak sama rata dengan desa lainnya. Biasanya kami memberikan insentif sebesar Rp225 ribu per kegiatan adat desa atau hanya beberapa bulan sekali,\" imbuhnya.(hsn)

Sumber: