Penambahan Lahan Tambang Bisa Rusak Lingkungan

Penambahan Lahan Tambang Bisa Rusak Lingkungan

CIREBON - Penambahan lahan pertambangan di revisi Perda RTRW menimbulkan pro dan kontra. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dalam revisi Perda RTRW menyiapkan lahan seluas 1009 hektare untuk penambangan, padahal di perda yang lama hanya 500 hektare. 
\"perda
Ketua Komisi III DPRD Suherman. Foto: Ari/Rakyat Cirebon
Selain itu, yang mengalami kenaikan cukup fantastis yakni lahan industri yang semula 2000 hektare menjadi 10.000 hektare.

Kedua poin tersebut mendapat kritikan dari Duta Lingkungan Provinsi Jawa Barat, Yoyon Suharyono. Ia mempertanyakan apakah pemerintah daerah mempertimbangkan dampak dari kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari pertambangan. 

“Dengan lahan pertambangan yang 500 hektar saja, kita bisa melihat kerusakan lingkungan yang diakibatkannya. Pasokan air bersih berkurang, banjir, longsor dan kekeringan. Dampak itu harus dipikirkan oleh pemerintah,” tegas Yoyon pada Rakcer, Rabu (17/5).

Oleh karena itu, ia sudah bisa memastikan jika dengan luas lahan pertambangan sebesar itu maka dampaknya juga akan lebih besar. “Kenapa tidak sekalian kenaikannya 1000 persen saja,” papar Yoyon dengan nada kesal.

Pemerintah daerah harusnya tidak melulu memikirkan meningkatkan pemasukan. Namun yang lebih penting yakni mementingkan masyarakat Cirebon, terlebih saat ini kondisi masyarakatnya yang mengalami krisis moral, juga kesulitan mendapatkan air bersih dan pangan. 

“Jangan hanya memeras kekayaan alamnya saja, tapi dipikirkan bagaimana dampak dan solusinya,” sambung Yoyon. 

Di temui secara terpisah, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman menyampaikan, revisi perda RTRW yang akan diplenokan tersebut masih belum final dan perlu dilakukan kajian lagi oleh pihaknya. Sebab, kata dia, meski pun akan dilakukan pleno ke pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat babak akhir ditentukannya revisi perda tersebut ada pada pihaknya.

“Kita harus mengkaji dulu lahan pertambangan dan industri yang sampai sebegitu luasnya. Kecamatan mana saja yang layak untuk industri maupun pertambangan. Jangan sampai diperluas namun berdampak krusial terhadap masyarakat,” kata Suherman yang juga Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon.

Pria yang akrab disapa Anger melanjutkan, jadi apa yang diinginkan pihak eksekutif untuk menambah lahan pertambangan hingga 100 persen dan industri menjadi 10.000 hektare, tentunya akan dikaji terlebih dahulu. 

“Jika memang tidak layak dan akan berdampak terhadap masyarakat luas ya tentu tidak akan utuh apa yang diinginkan eksekutif. Intinya nanti kita kaji terlebih dahulu,” kata Anger. (ari)

Sumber: