Ramadan, Jangan Mudah Tergiur Diskon

Ramadan, Jangan  Mudah Tergiur Diskon

MAJALENGKA - Yayasan Lembaga Bantuan Konsumen (YLBK) Kabupaten Majalengka memperingatkan masyarakat tidak mudah tergiur diskon atau potongan harga barang secara berlebihan, menjelang bulan Ramadan.
\"jangan
Tebar diskon. dok. Rakyat Cirebon
Ketua YLBK Dede Aryana Sukur SH mengatakan, Diskon tak wajar diduga merupakan salah satu upaya penjual menutupi kecurangan.

Bila terbukti melakukan kecurangan, YLBK mengancam pelaku usaha dengan hukuman yang berat sesuai aturan yang berlaku. \"Kalau penjual menjanjikan diskon tapi pada kenyataannya tidak  ada potongan harga, konsumen bisa melaporkan, dan itu hukumannya bukan tipiring (tindak pidana ringan), tapi cukup berat,\" ujarnya Rabu (17/5).

Dijelaskan Dede, penjual yang terbukti curang,  bisa diancam hukuman penjara di atas lima tahun bahkan denda hingga satu miliar.

Menurutnya, promosi suatu produk dengan diskon biasa terjadi jelang Ramadan. Mulai dari bahan makanan hingga produk sandang dan sebagainya. Dede mengatakan masyarakat harus teliti dengan harga barang yang tidak masuk akal bisa dicurigai tidak sesuai standar kualitasnya, karena sudah dikurangi atau memang rusak.

Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat lebih teliti dalam memilih membeli suatu produk di tempat yang jelas dan tepercaya. Pembeli disarankan memilih penjual yang menetap apalagi memiliki badan hukum dan terdaftar secara resmi. Sehingga, pengaduan bisa ditujukan pada pihak terkait.

\"Menjelang bulan Ramadan biasanya bermunculan penjual-penjual baru yang tidak menetap. Kalau ada keluhan, mau ditujukan ke mana? Mereka (penjual, red) bisa kapan saja pergi,\" tandasnya.

Selain itu, Ia juga meminta konsumen lebih selektif sebelum membeli suatu produk khususnya makanan atau minuman.

Terkait bahan sandang, konsumen juga diminta tidak ragu untuk mencoba terlebih dulu barang yang akan dibelinya. Dede memastikan hal itu sebagai salah satu hak konsumen sebelum membeli barang tersebut. Selain itu, konsumen juga dilindungi haknya apabila produk yang dibeli tidak sesuai dengan kesepakatan dengan penjual.

Hak dan kewajiban konsumen itu diakui Dede belum maksimal dipublikasikan pada masyarakat luas. Sosialisasi tersebut menurutnya menjadi tugas bersama antara YLBK dan Dinas Perdagangan di tingkat daerah.

Tak hanya kecurangan harga, pihaknya  juga mgharapkan laporan dari masyarakat kalau ada penjual yang terbukti mengurangi hak konsumen apalagi sampai membahayakan keselamatannya. Ia mencontohkan pedagang makanan yang menggunakan bahan-bahan berbahaya.

Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan penjual tersebut masih rendah.

Ia merata-ratakan, laporan serupa hanya sebanyak kurang dari 10 kasus setiap bulannya. \"Kebanyakan laporan dari konsumen itu terkait leasing motor dan perumahan yang tak jadi dibangun. Kasus lainnya sangat jarang,\" ujarnya.(hsn)

Sumber: