LSM Segel Toko Modern yang Tidak Berizin

LSM Segel Toko Modern yang Tidak Berizin

KUNINGAN - Diduga tidak memiliki ijin usaha dan operasional, puluhan anggota LSM GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) mendatangi sejumlah toko modern yang berada di wilayah Kuningan, Senin (15/5), keberadaannya pun seolah-olah ada pembiaran sehingga terus bertambah dan menjamur.
\"toko
Toko modern tidak berizin. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon
Dari pantauan di lapangan, sekitar 70 anggota LSM GRIB yang di pimpinan Ketua GRIB Kabupaten Kuningan Otong, dengan mengendarai mobil dan sepeda motor, mendatangi beberapa toko Modern yang berada di wilayah Kuningan untuk mengkonfirmasi terkait perijinan yang di gunakan sebagai tempat usaha baik ijin usaha maupun ijin operasional.

Dalam aksinya LSM GRIB melakukan Pawai dengan titik Star di Sekertariat GRIB jalan Baru Awirarangan menuju toko toko Modern di wilayah Kab Kuningan sambil memasang spanduk terhadap beberapa toko-toko modern dengan bertuliskan\" toko Modern/Minimarket ini tidak berizin dan melanggar Perbup No 6 tahun 2013 dikarena telah melanggar ijin Operasional Toko.

Toko modern yang didatangi LSM GRIB adalah Alpamart yang berada di Kelurahan Awirarangan, Kuningan, Alphamart di Kecamatan Kadugede, NR Market Jl Raya Ciloa Kramat Mulya, Cahaya Mart Jl RE Martadinata Ciporang Kuningan.

Usai mendatangi toko modern kemudian melanjutkan aksinya menuju gedung DPRD dan langsung diterima oleh ketua DPRD Rana Suparman Ssos didampingi Wakil ketua DPRD Toto Suharto, Ketua Komisi I Dede Ismail dan ketua Komisi II Yudi.

Di hadapan anggota Dewan, LSM GRIB meminta kejelasan dan penjelasan terkait pemahaman pasar Modern, pengusaha toko modern untuk mematuhi prosedural bagi toko Modern sesuai Perda No 11 tahun 2011 juga Moratorium yang telah di tetapkan pada tahun 2014.

Dimana toko toko tersebut, harus sesuai izin penggunaannya sebagai toko klontongan atau toko grosir namun dilapangan tidak sesuai peruntukannya dan digunakan sebagai toko modern.

“Kami meminta aparat pemerintah, untuk tegas kepada toko modern yang melanggar perijinan operasional untuk dilakukan penertiban,” kata Otong.

“Komisi 1 sudah melayangkan surat kepada BPPT maupun Disperindag Kabupaten Kuningan, terkait dikeluarkannya ijin toko modern tetapi ijin yang dikeluarkannya adalah toko grosir,” kata Ketua Komisi 1 H Dede Ismail.

Dari hasil pertemuan dengan Anggota dewan dan perwakilan dari dinas terkait Disperindag dan DPMPTSP menyepakati bahwa ada enam toko modern yang dianggap bermasalah, seperti putra Cimahi, cahaya mart, Indodale, NK Mart, aneka sandang dan lestari jaya, untuk sementara akan ditutup karena tidak sesuai dengan peruntukannya.

Seperti perizinan, sudah sesuai dengan toko Modern sedangkan perijinan tersebut menggunakan perijinan toko klontongan/ Grosir dan rencana dari pihak Disperindag, BPPT dan Satpol PP besok tanggal 16 Mei 2017 akan melakukan penutupan sementara terhadap toko toko klontongan tersebut yang sudah menjadi toko modern.(ale)

Sumber: