Harpitnas, Seratusan PNS Bolos Kerja

Harpitnas, Seratusan PNS Bolos Kerja

Tim GDD Gelar Sidak di Kantor SKPD

KUNINGAN - Hari kejepit Jumat (12/5), dimanfaatkan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kuningan bersama Tim Gerakan Disiplis Daerah (GDD), melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan monitoring kehadiran di kantor SKPD.
\"monitoring
Monitoring pegawai SKPD. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon
Tim GDD yang dipimpin langsung oleh Kabag Organisasi Minthareja AP MS.i menemukan sedikitnya 100 PNS yang bolos alias tidak masuk kantor dengan berbagai macam alasan, diantaranya cuti, ijin, sakit, dinas luar dan tanpa keterangan.

Dengan berbekal surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor 061.2/KPTS.81-ORG/2017, tim monitoring dan evaluasi penegakan disiplin aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. 

Tim bergerak dari Sekretariat Tim GDD, sekitar pukul 06.30 Wib dan langsung menyebar ke tiap kantor SKPD-SKPD.

Kabag Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Kuningan Minthareja AP MS.i menyampaikan bahwa GDD ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Kuningan, tentang Penetapan Petunjuk Teknis GDD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Surat Perintah Sekretaris Daerah.

“GDD ini dalam bentuk monitoring kehadiran pegawai, dilakukan pada setiap ada moment libur nasional, terlebih jika berada ditengah hari kerja, istilah popular yang beredar dikalangan pegawai “HARPITNAS”,” ujarnya.

Ditambahkan Minthareja, hasil rekapitulasi kehadiran pegawai, bahwa tingkat kehadiran dilingkungan Pemkab Kuningan secara keseluruhan mencapai 95,68 persen atau sebanyak 2214 PNS pegawai berada di kantor saat kegiatan monitoring dilakukan, dari total 2314 pegawai.

Diungkapkan Minthareja, rincian alasan ketidakhadiran pegawai diantaranya, cuti 12 orang, ijin 13 orang, sakit 10 orang, dinas luar 46 orang dan tanpa keterangan 19 orang

“19 pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan akan diberikan sanksi sesuai prosedur sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai. 

Sanksi berupa peringatan dan teguran dilakukan oleh atasan langsung dan pimpinan SKPD, namun apabila diketahui pelanggaran disiplin oleh pegawai tersebut telah masuk kategori berat, maka sanksi yang diberikan bisa berupa menangguhan KGB atau KP,” terangnya. (ale)

Sumber: