Pembubaran HTI Bukan Lewat Siaran Pers

Pembubaran HTI Bukan Lewat Siaran Pers

KUNINGAN - Ketua HTI Kabupaten Kuningan Suaji Abu Fajri turut memprotes keputusan pemerintah membubarkan HTI. Pembubaran organisasi masyarakat (Ormas) itu ada aturan mainnya, tidak bisa sekadar lewat konferensi pers seperti diperlihatkan Menkopolhukam, Wiranto di kantornya.
\"hizbut
Suaji Abu Fajri (kiri). Foto: Aleh/Rakyat Cirebon

\"Kita ini negara hukum, jadi aturan hukum harus ditegakkan dengan baik,\" tegas Suaji kepada awak media ketika ditemui di Mapolres Kuningan belum lama ini.

Menurutnya, HTI merupakan ormas yang legal dan terdaptar hingga saat ini pihaknya belum menerima surat teguran ataupun beberapa tahapan yang harus dilalui pemerintah untuk dapat membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Berbeda dengan UU 8/1985 tentang Asas Tunggal Ormas, UU 17/2013 tentang Ormas justru bersifat persuasif. 

Pasal 60 UU Ormas jelas menyatakan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan sebelum memberikan sanksi adalah pembinaan ormas HTI bila memang dirasa ada yang tidak sesuai. Bila langkah ini tidak dihiraukan oleh HTI, barulah pemerintah melakukan sanksi administratif.

\"Selama ini kita belum mendengar langkah tersebut dilakukan oleh pemerintah. Kita juga tidak mendengar bagaimana respon HTI terhadap pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah,\" tutur pria yang menjabat Ketua HTI sejak tahun 2013.

UU mensyaratkan, apabila teguran sebanyak tiga kali tidak dihiraukan, pemerintah dapat meningkatkan sanksi berupa penghentian bantuan. Menurut Abu Fajri, langkah itu semua masih belum cukup untuk memenuhi persyaratan pembubaran dalam UU Ormas.

\"Jika penghentian bantuan dirasa tidak diindahkan, maka pemerintah dapat menaikkan sanksi pada tahap berikutnya berupa penghentian sementara. Namun demikian, penghentian sementara ini tidak serta merta bisa dilakukan. Karena HTI adalah ormas dalam skala nasional maka penghentian sementaranya memerlukan pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung,\" terangnya.

Namun jika sanksi ini juga tidak manjur, barulah pemerintah dapat menempuh langkah pembubaran yang tetap harus melalui mekanisme di pengadilan. 

Pada tahap ini pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM mengajukan surat tertulis kepada Kejaksaan untuk melakukan gugatan pembubaran ormas ke pengadilan.

\"Setelah pengadilan memutus pembubaran ormas, barulah pemerintah dapat mencabut Surat Keterangan Terdaftar atau Badan Hukum ormas tersebut. Namun tentunya apabila hal ini akan dilakukan terhadap HTI hanya bisa dilakukan setelah adanya keputusan tetap atau in krach dari peradilan,\" tutupnya. (ale)

Sumber: