Pensiunan PNS Pertanian Sodomi Lima Anak

Pensiunan PNS Pertanian Sodomi Lima Anak

MAJALENGKA  - Mantan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial II (68) yang bertugas di pertanian tega mencabuli anak-anak di bawah usia 14 tahun. Cerita bermula saat mantan pegawai membuka rental Play Station (PS) di salah satu desa wilayah Kecamatan Kadipaten.
\"pelaku
Pelaku sodomi diamankan Polisi. Foto: Erik/Rakyat Cirebon
Saat melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu kepada korban agar menjaga rental. Setelah dirasa cukup akrab, pelaku mulai mengajak ke kamar untuk menyodominya.

Pelaku mengaku, dia yang lebih dahulu membuka celananya sendiri, untuk kemudian sedikit memaksa, agar korban memegang-megang kemaluannya, untuk kemudian menyuruh dimasukan ke bagian yang paling vital milik korban (dubur, red).

Sayangnya, kemaluan pelaku tidak ereksi. Akhirnya ia mengurungkan niatnya, namun dia mengancam agar korban tidak memberitahukan aksinya kepada siapapun, termasuk pihak aparat.

Nafsu bejatnya itu rupanya tidak sampai di situ. Ia kembali melakukan aksi dengan merekrut penjaga rental baru. Dan ia kembali melakukan perbuatan yang sama dengan melakukan sogokan sebesar Rp5 ribu dan kembali melakukan hal serupa. Namun kemaluannya juga tidak bereaksi apapun.

\"Saya hanya penasaran, sebab beberapa kali ketika saya mulai menyogok dengan uang, keinginan itu sangat kuat. Tapi pas dipegang-pegang dan digesek-gesek juga tidak tegang. Tapi saya selalu penasaran dan kembali mulai mencari anak lain,\" ujarnya, di hadapan petugas kepolisian, Senin (8/5).

Kapolres Majalengka AKBP Mada Rostanto melalui Kasat Reskrim AKP Rina Purwitasari mengatakan, pelaku melakukan pencabulan bukan kepada satu korban. Namun, sudah ada lima korban yang semuanya dibawah usia 14 tahun. Awalnya, pelaku mengajak korban untuk menjaga tempat rental menjadi operator yang kemudian disogok uang lima ribu.

\"Kami mendapatkan laporan dari orangtua korban. Kronologis bermula pada 3 Mei 2017 terjadi pencabulan. Korbannya anak-anak penjaga PS yang diberi imbalan Rp5 ribu,\" tegasnya.

Rina juga mengungkapkan, pelaku membawa tersangka ke kamar sebuah rumah, selanjutnya membuka celana dan mulai menggesek kemaluannya, korban terhitung sudah ada 5 orang anak dibawah 14 tahun. Pelaku diancaman 15 tahun penjara berdasarkan pasal 82 UU perlindungan anak.

\"Kami mengamankan barang bukti uang lima ribu rupiah, dan celana serta baju milik korban,\" imbuhnya.(hrd)

Sumber: