Massa FUI Cirebon Sambangi Kantor Kejaksaan

Massa FUI Cirebon Sambangi Kantor Kejaksaan

SUMBER – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Forum Umat Islam (FUI) Cirebon gelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber. Mereka meminta proses hukum terdakwa, Basuki Tjahaya Purnama dituntaskan. Sebab massa menganggap ada kejanggalan dalam proses hukumnya. 
\"forum
Massa FUI demo. Foto: Ari/Rakyat Cirebon
Salah satu peserta aksi saat melakukan orasi,  Agung Nur Alam menyampaikan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ahok terlalu ringan. Dalam aturan terdakwa harusnya dihukum minimal 5 tahun penjara, namun tuntutan hanya 1,6 tahun. Oleh karena itu mereka menilai tuntutan tersebut tidak tepat.

“Kami menilai ini sangat tidak adil, hukum di negeri ini tumpul ke atas namun tajam kebawah,” paparnya di hadapan massa aksi.

Masih disampaikan Agung, tuntutan 1,6 tahun penjara itupun hanya percobaan ini secara tidak langsung jaksa membebaskan terdakwa penistaan agama. Oleh karenanya, FUI meminta agar Kejaksaan Negeri menampung aspirasi dan menindaklanjutinya.

“Tolong sampaikan aspirasi kami agar Ahok segera diadili, segera dipenjara sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ditempat yang sama,  Andi Mulya menegaskan, persoalan Ahok tidak ada kaitannya dengan Pilkada dan perbedaan agama, yang dilihat adalah yang dilakukan oleh terdakwa diklaim telah melukai umat Islam.

“Kami minta kasus hukum Ahok harus dituntaskan, jangan sampai ada orang yang sama selanjutnya melakukan hal serupa,” tandasnya. 

Menanggapi hal  itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber, Irvan Efendi mengaku aspirasi yang disampaikan FUI ditampung dan akan disampaikan ke tingkat pusat. 

“Ya tadi (kemarin,red) kami sudah menerima perwakilan massa. Dan kami akan menindaklanjutinya, artinya akan melaporkan aspirasi yang ada di daerah,” paparnya singkat. (ari)

Sumber: