Dituding Tilep Dana Desa, Kades Cimara Merasa Dipermainkan Kejari

Dituding Tilep Dana Desa, Kades Cimara Merasa Dipermainkan Kejari

KUNINGAN - Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kuningan, yang sedang menangani dugaan penyimpangan anggaran dana desa 2015 di Desa Cimara Kecamatan Cibereum mendapat perlawanan dari aparat desa.
\"kades
Kuasa Hukum Kades Cimara. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon
Salah satunya, Kepala Desa Cimara Umarudin yang merasa tidak melakukan penyimpangan anggaran. Ia juga meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ELIT yang ada di Kabupaten Kuningan.

Merasa dipermainkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuningan yang menunda sepihak pemeriksaan kliennya sebagai saksi, kemudian meminta bantuan hukum kepada LBH ELIT, meski baru namun tim LBH Elit terdapat sejumlah nama. 

Yakni, Michael Billy Laluyan, Ulung Panca Arief Hasibuan dan Elit Nurlitasari serta Uun Sumirat yang merupakan pengacara–pengacara kelas ibukota di Jakarta.

Pertemuan dengan sejumlah wartawan dilakukan oleh pihak LBH ELIT bersama kliennya yaitu Kepala Desa Cimara Umarudin, senin (17/4) di RM Saung Ema.

Dikarenakan data yang diperoleh, pemanggilan terhadap Kades Cimara dilayangkan dari pihak Kejaksaan Negeri Kuningan tertanggal 6 April 2017. Pemanggilan bernomor surat SP-101/O.2.22.4/Fd.1/04/2017 kepada Kades Cimara itu meminta kedatangannya pada Senin 10 April 2017 ke kantor Kejaksaan Negeri Kuningan. 

Saat itu, menghadap empat orang jaksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana desa Cimara Kecamatan Cibereum tahun anggaran 2015 dan 2016. Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor :PRINT-143/O.2.22/Fd.1/02/2017 tanggal 28 Februari 2017.

Dengan catatan, membawa dokumen asli Perdes tahun 2015 dan 2016; LPJ tahun 2015 dan 2016, RAB kegiatan tahun 2015 dan 2016, Pembentukan BUMDes Tahun 2015 dan 2016. Buku–buku keuangan bendahara, bukti kegiatan/kwitansi, dokumen tanah aset desa/bengkok dan dokumen lainnya terkait pemeriksaan. 

Surat pemanggilan tersebut ditandatangani oleh Kasi Pidsus M. Zainur Rochman. Sebelum tiba waktu pemanggilan Kades Cimara meminta bantuan kepada LBH ELIT yang kemudian ditindaklanjuti dengan meminta waktu satu pekan untuk menunda pemanggilan dan disetujui oleh jaksa terkait. 

Setelah satu minggu, dari pihak LBH menyatakan sudah siap melakukan pendampingan terhadap kliennya. Namun, ketika dikonfirmasi dari pihak kejaksaan justru belum siap dan meminta untuk menunggu pemanggilan berikutnya.

Hal itulah yang membuat kuasa hukum kades cimara merasa kecewa dengan pihak Pidsus yang justru terkesan menunda sepihak, padahal dari pihak LBH sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan investigasi langsung dilokasi seperti yang dipradugakan terhadap penyimpangan anggaran tersebut.

Salah seorang kuasa hukum, Ulung Panca Arief Hasibuan menyebutkan bahwa kasus kliennya sebenarnya sudah tidak ada kesalahan mengingat data yang didapat pemeriksaan regular dari Inspektorat dinyatakan clear/bersih. Dan kenapa tiba–tiba kasus tersebut muncul, baginya sangat aneh.

“Kalaupun ada laporan sah–sah saja, tapi saya ingin penegak hukum khususnya kejaksaan jangan membodoh–bodohkan masyarakat, menakut–nakuti masyarakat. Padahal panggilan awal kita sebagai kuasa hukum sudah meminta waktu dan disetujui, tapi kok sekarang belum ada panggilan ulang apa itu maksudnya,” kata Hasibuan.

Terkait dugaan penyimpangan anggaran dana desa itu, Hasibuan menyebutkan bahwa pihaknya meminta waktu satu minggu bukan karena banyak kesibukan, melainkan harus investigasi awal yang didugakan oleh pihak Kejaksaan.

Hasibuan mengaku berani diadu dengan orang kejaksaan mengingat penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan sudah keluar dari prosedur, yaitu tidak turun terlebih dahulu ke lapangan mengecek kebenaran dan hanya duduk dibelakang meja melakukan pemanggilan dengan seenaknya.

Hal senada juga diungkapkan oleh lagi Michael Billy Laluyan yang menyebutkan peran LBH disini untuk membantu sekaligus membela hak–hak hukum setiap warga Negara. Dan dengan adanya LBH yang melakukan pendampingan.

“Kami disini untuk membela hak hukum klien kami. Jika memang tidak terbukti dan pihak kejaksaan mempersulit maka kita bisa tuntut balik, tapi kita lihat dahulu prosesnya nanti,” kata Billy. (ale)

Sumber: