Diskanla Tegaskan Aset UPI Milik Pemda

Diskanla Tegaskan Aset UPI Milik Pemda

INDRAMAYU – Dinas Perikanan Dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu, paparkan mengenai Unit Pengelolaan Ikan Gedung (UPI) yang kisruh akibat konflik pengurus Asosiasi Pengusaha Kerupuk Indramayu (APKI) dengan anggotanya. 
\"diskanla
Diskanla rapat dengan DPRD. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon
Kepala Diskanla, Abdul Rosyid Hakim menuturkan, potensi ikan sebagai bahan baku utama dalam pembuatan kerupuk, ditambah dengan pengelolaan dan pemasaran yang saat itu sudah maju, sehingga bisa menembus pasar ekspor. 

Disaat Kementrian Kelautan Dan Perikanan (KKP) waktu itu, Fadel Mohamad datang langsung ke Desa Kenanga, melihat produk kerupuk sangat berpotensi maka mengirimkan orangnya untuk memberikan pendidikan mengenai syarat dan cara agar barang bisa diekspor.

“Atas dasar potensi tersebut, Pemerintah Pusat membangun UPI, dengan dibangun diatas tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu. Saat penganggaran tidak ada alokasi untuk pembebasan tanah, maka Pak Sunarto menghibahkan tanah miliknya Kepada Pemda  untuk dibangunkanya UPI,” bebernya.

Lanjut Rosid, proses hibah tanah tersebut cukup memakan waktu lama, namun sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Seperti sertipikasi dan lainya, sehingga sekarang resmi menjadi aset Pemda Indramayu.

“Menurut Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam menggunakan gedung UPI tersebut, yaitu adanya kelompok pengolahan, guna mendukung terlaksananya ekspor barang tersebut,” ujarnya.

Diketahui, salah satu Anggota APKI H Abdul Ajib menyampaikan, pihaknya mengeluhkan mengenai penggunaan gedung UPI yang merupakan hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu, hanya dikelola oleh satu pihak, yaitu ketua APKI nya sendiri. 

Bukan hanya itu saja, ia juga meminta transparansi mengenai bantuan-bantuan yang masuk ke organisasi. Karena diakuinya sampai hari ini pihaknya belum pernah mendapatkan buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi APKI.

Ketua APKI, Sunarto.mengkalim, penggunaan UPI sesuai aturan, karena merupakan hibah dari pemerintah, sedangkan untuk bantuan lainya sudah dilaporkan kepada masing-masing anggota.

Ditambahkan, hal itu hanya kesalahpahaman antar anggota karena kurangnya komunikasi dan pertemuan, mengingat kesibakan masing-masing. Sebagai Ketua APKI, ia meminta maaf bila ada kekurangan, dan kalaupun ada keluhan tinggal disampaikan langsung kepadanya. (yan)

Sumber: