Warga Miskin Makin Tertekan Kenaikan Pajak

Warga Miskin Makin Tertekan Kenaikan Pajak

SUMBERJAYA – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Majalengka yang mengalami lonjakan cukup tajam, dikeluhkan hampir seluruh Kepala Desa di Kabupaten Majalengka. Bahkan, tidak tanggung-tanggung, kenaikan PBB berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) nyaris naik 300 persen.
\"warga
Warga miskin kaget PBB-nya naik drastis. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon
Salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Sumberjaya, Dulmanan menyebutkan, pihaknya merupakan satu diantara desa yang mengeluhkan kenaikan PBB secara drastis. Dari tahun lalu hanya sekitar Rp125 jutaan. Tahun ini membengkak hingga Rp490 juta lebih. 

Pihaknya enggan membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak atau masyarakat karena berdampak kepada desa. 

“Setiap tahun beban Pemdes dalam menagih pajak kepada masyarakat. Apalagi, tahun ini kenaikannya tidak tanggung-tanggung sampai 300 persen. Wajib pajak itu kan tidak mengetahui kenaikan PBB ini. Jadi, nantinya tetap saja berdampak kepada setiap desa. Masyarakat yang tidak mengetahui kenaikan ini menyalahkan kepada desa,” ujar Dulmanan, Senin (3/4).

Pihaknya menilai, wajib pajak itu tidak hanya masyarakatnya melainkan sejumlah warga desa lain yang status kepemilikan tanahnya ada di Desa Panjalin Lor. Seperti beberapa warga dari Desa Rancaputat, Panjalin Kidul dan ada juga warga dari luar Kabupaten. 

Terkait kenaikan tersebut, pihaknya berencana tidak akan memberikan SPPT kepada wajib pajak karena meminimalisir intimidasi dari masyarakat yang dianggap menyalahkan kepada pemdes.

“Jadi, saya bersama perangkat desa lainnya berfikir ulang kalau mau nagih pajak kepada masyarakat. Kami tidak sanggup dan lebih baik tidak akan menagih. Biar, sekalian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) saja yang menagih sendiri,” tegasnya. 

Padahal, kata dia, Pemda melalui BKAD mampu mengklasifikasi daerah atau desa yang ada di Majalengka terkait kenaikan tersebut. Terlebih bagi desa Panjalin Lor yang merupakan daerah tertinggal, seharusnya memiliki regulasi yang mengatur. Berbeda dari sejumlah desa yang berada dijalur akses utama atau memiliki aset besar masuk pendapatan asli desa.

“Apalagi, minimnya sosialisasi dari Pemda membuat kondisi ini dinilai memberatkan bagi desa. Sebelumnya tidak ada informasi tentang kenaikan. Apalagi sampai sosialisasi kepada masyarakat tentang kenaikan PBB ini. Jadi daripada dimarahi warga, silahkan saja PBB ditagih oleh BKAD dan SPPT ini diserahkan lagi,” pungkasnya. 

Sementara itu, salah seorang warga Rt 1 Rw 2 Desa Panjalin Lor, Siem (65) mengeluhkan kenaikan PBB. Dirinya kaget setelah besaran PBB kembali naik setelah menerima SPPT dari kepala desa yang menagih secara langsung. 

Bagi warga tidak mampu, kenaikan PBB dinilai memberatkan masyarakat miskin. “Tahun lalu kami hanya membayar PBB Rp35 ribu. Tapi sekarang pas lihat di surat yang dibawa oleh pak kuwu nilainya Rp100 ribu lebih,” keluhnya.

Bagi Siem dan warga miskin lainnya, besaran jumlah PBB itu sangat memberatkan. Karena, nenek lanjut usia ini setiap harinya hanya mengandalkan belas kasihan dari tetangga dan saudaranya. Hal itu ditambah anak bungsunya yang hanya bekerja serabutan hanya mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari. 

“Sekarang untuk makan saja kadang dikasih tetangga. Karena anak saya sedang tidak bekerja. Kalau kerjanya tergantung ada yang nyuruh jadi buruh tani atau buruh bangunan. Itupun pas-pasan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi, bagi saya uang ratusan itu sangat besar apalagi sekarang PBB itu naik,” pungkasnya.(hsn)

Sumber: