Telat RAT, DPKUKM Segera Panggil Pengurus Koperasi

Telat RAT, DPKUKM Segera Panggil Pengurus Koperasi

KEJAKSAN - Banyaknya koperasi yang non aktif, membuat Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kota Cirebon akan memanggil para semua pengurus koperasi untuk diberikan pengarahan.
\"kabid
Saepudin Jupri. dok. Rakyat Cirebon
Kabid Koperasi dan UKM DPKUKM, Saepudin Jupri menduga, banyaknya koperasi yang mangkrak adalah disebabkan mereka yang lambat dalam menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

\"Semua koperasi itu harus RAT dalam waktu Januari-Maret, itu menurut permen nomor 19 tahun 2015, jadi menurut saya bukan tidak aktif, tapi belum melakukan pelaporan melalui RAT,\" ujar Jupri kepada rakcer.

Sebuah koperasi dikatakan non aktif, terangnya, jika memenuhi atau tidak melakukan beberapa kewajiban yang sudah ditentukan dalam aturan perkoperasian.

Kriteria koperasi yang tidak aktif, dikatakannya jika koperasi tersebut tidak memberikan laporan selama batas tahun yang ditentukan dalam permen, kedua apabila miss komunikasi pengurus yang menyebabkan program tidak berjalan, itu juga akan otomatis membuat koperasinya mati.

Hal ketiga, sebuah koperasi dikatakan non aktif jika usaha yang dimilikinya macet, ini tentu dipengaruhi dari regulasi modal dari setiap anggota tentunya.

\"Oleh karena itu, kami akan panggil pihak koperasinya, kita bahas bersama seperti apa jalan keluarnya, karena koperasi ini harus kembali kepada tujuannya, pemberdayaan ekonomi masyarakat kan,\" jelasnya.

Saat ini, sebelum memanggil dan mengumpulkan semua pengurus koperasi yang ada di Kota Cirebon, ditambahkan Jupri pihaknya akan terlebih dahulu menginventarisir semua koperasi yang ada.

Data yang sudah masuk kepada bidang koperasi dan UMK, bahwa koperasi yang sudah menggelar RAT hingga kemarin ada sebanyak 236 koperasi.

\"Yang sudah melaporkan itu kan artinya aktif karena sudah RAT, itu jumlahnya sudah ada 236 dari jumlah keseluruhan sekitar 400 koperasi yang ada,\" katanya. (sep)

Sumber: