Sirojudin: Pemda Harus Ngotot Tagih HO Pertamina, Bukan Dewan
Sabtu 18-03-2017,07:00 WIB
INDRAMAYU – Masih belum rampungnya kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melakukan penagihan terhadap tunggakan retribusi HO kepada Pertamina sebesar Rp25 miliar, menuai kritikan keras dari Anggota Komisi C Dewan Perwakian Rakyat daerah (DPRD) H Sirojudin, pasalnya kinerja eksekutif dinilai terlalu lamban.
|
Sirojudin pakai peci. dok. Rakyat Cirebon |
Sirojudin menyatakan, lambannya kinerja eksekutif dalam hal ini instansi terkait, dalam melakukan penagihan terhadap tunggakan HO Pertamina tidak bisa terus berlarut-larut. “Yang semestinya ngotot ya eksekutif, bukan kami DPRD ataupun Komisi C. Karena ini berkaitan dengan PAD,” beber Ketua Fraksi PDIP DPRD itu.
Sirojudin menegaskan, sebagai lembaga legislatif, hanya bisa memfasilitasi instansi terkait kepada pihak yang bersangkutan, sehingga tidak bisa sebagai eksekutor dalam menyelesaikan persoalan. “Mereka (pemkab, red) mempunyai kewenangan untuk menagih,” tegasnya.
Dikatakanya, yang menjadi titik tekan dalam persoalan tunggakan HO Pertamina yaitu antara niat dan keseriusan instansi terkait, sementara untuk pemahaman regulasi dalam penagihanya itu menjadi masalah lain.
“Kalau serius, bisa menggandeng DPRD dalam hal pemenuhan kapasatitas aturan perundang-udangan dalam menyelesaikan persoalannya,” imbuhnya. Meskipun Pertamina tetap bertahan dengan aturan-aturan dan alasannya, dipastikan pihak pemerintah tetap akan melakukan penagihan.
Mengingat Undang-undang no 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah masih berlaku, maka Pemda Indramayu sampai saat ini masih tetap berupaya untuk menagih tunggakan retribusi HO, pasalnya itu merupakan hak dari Pemda Indramayu. (yan/mgg)
Sumber: