Alih Fungsi Gedung PGRI Tidak Transparan

Alih Fungsi Gedung PGRI Tidak Transparan

PABUARAN – Kasus dugaan alih fungsi gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menjadi agen property diduga dilakukan sepihak oleh oknum pengurus di tingkat Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
\"gedung
Gedung PGRI berubah jadi kantor properti. Foto: Kim/Rakyat Cirebon
Salah seorang warga sekitar, Tatang mempertanyakan, tanah gedung PGRI milik desa setempat tersebut tidak mengetahui secara pasti motif oknum pengurus tersebut. “Ini kan milik desa. Kok tidak transparan dalam alih fungsinya,” kata dia.

Sementara itu, pemilik kantor properti, Mahfudz, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa pihaknya, saat akan menjadikan gedung tersebut menjadi kantornya, karena melihat gedung tersebut dibiarkan terbengkalai tak terpakai. Sehingga pihaknya menggunaka gedung tersebut sebagai kantornya.

Padahal, setelah mencari tahu, ternyata bahwa gedung PGRI tersebut, milik PGRI Kecamatan Ciledug dan memang tanahnya milik pemerintah Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran.

Setelah dilakukan komunikasi pihaknya kemudian membayar ganti rugi kepada PGRI Ciledug dan kemudian melakukan transaksi sewa lahan kepada Pemdes Pabuaran Wetan. 

“Soal ini, bukan dijual, karena tanah yang dipakai gedung PGRI kan tanah milik titisara,” kata dia.
Hal itu kata Mahfudz, karena puluhan tahun, gedung PGRI tersebut, tidak digunakan. “Dan gedungnya juga rusak, jadi oleh pihak desa disewakan, dan oleh desa gedung itu diganti rugi ke PGRI Ciledug,” katanya.

Pengurus PGRI Pabuaran yang enggan menyebutkan namanya saat ditemui wartawan Koran ini, Kamis (16/3) mengaku tidak tahu menahu tentang persoalan tersebut dan mengarahkan untuk meminta keterangan langsung kepada pengurus PGRI Ciledug.

Akan tetapi Pengurus PGRI Ciledug memilih enggan bicara dan menyerahkan untuk menanyakan langsung kepada ketua PGRI Ciledug. (kim)

Sumber: