Pengganti Alm Junaedi Tunggu Rekomendasi DPP PDIP

Pengganti Alm Junaedi Tunggu Rekomendasi DPP PDIP

INDRAMAYU – Proses pemberhentian almarhum Junaedi dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu dari Partai PDI Perjuangan sedang diproses, kini tahapnya sudah di Gubernur Jawa Barat (Jabar).
\"sekretaris
Sekretaris DPC PDIP Indramayu Sirojudin. dok. Rakyat Cirebon
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Indramayu, H Taufik Hidayat saat disambangi wartawan koran ini di kantornya, Rabu (15/3). Diakuinya, surat permohonan pemberhentian bagi almarhum Junaedi sebagai Anggota DPRD Indramayu sudah dilayangkan oleh DPRD Indramayu kepada Gubernur Jabar. “Hari Kamis saya teken, Jum’at dilayangkan,” bebernya.

Lanjut Taufik, begitu DPRD mendapatkan surat masuk dari PDI Perjuangan, langsung ditindaklanjuti oleh DPRD. Pasalnya lembaga legislatif dan Bupati Indramayu hanya mempunyai waktu 7 hari pasca diterimanya surat tersebut, untuk menindaklanjutinya dengan mengirimkan permohonan pemberhentian alm, Junaedi kepada Gubernur Jabar.

Sedangkan Gubernur Ahmad Heryawan diakui Taufik, mempunyai waktu 14 hari untuk membalas surat tersebut. “Dasar dari DPRD mengirimkan surat permohonan pemberhentian ialah adanya surat dari partai, kami tidak berani, jika tidak ada,” terangnya.

Ditambahkan, berdasarkan ketentuan aturan perundang-undangan, dalam memberhentikan Anggota DPRD ialah atas dasar dari partai politik yang bersangkutan, sehingga DPRD hanya menindaklanjuti surat tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan, H Sirojudin menuturkan, partainya sudah mengirimkan surat permohonan pemberhentian Alm Junaedi sebagai Anggota DPRD Indramayu kepada DPRD, kemudian ia membenarkan jika sudah diteruskan kepada Gubernur Jabar untuk kemudian diberhentikan sebagai wakil rakyat.

“Kami kirimkan suratnya sekitar hari kamis pekan lalu ke DPRD Indramayu,” ungkapnya. Lanjut Sirojudin, setelah surat pemberhentian almarhum Junaedi sebagai Anggota DPRD Indramayu dari Gubernur Jabar sudah diterima, hal itu akan menjadi dasar bagi DPC PDI Perjuangan dalam suratnya untuk dilayangkan kepada DPD dan DPP perihal siapa sosok penggantinya.

“Nama yang ada direkomendasi dari DPP itu yang akan ditindaklanjuti oleh DPC PDI Perjuangan Indramayu sebagai pengganti alm Junaedi,” paparnya. Ditegaskanya, meskipun di dalam aturan yang berlaku ialah berdasarkan perolehan suara terbanyak. 

Namun, partainya mempunyai mekanisme tersendiri mengenai PAW, yaitu meminta rekomendasi dari DPP terkait siapa sosok penggantinya. Sehingga nama yang tertera di rekomendasi tersebutlah yang akan dijadikan sebagai pengganti alm Junaedi di DPRD Indramayu, sekalipun itu wahyudi yang muncul di surat rekomendasi dari DPP . (yan/mgg)

Sumber: