Rabu 15-03-2017,10:00 WIB
KEJAKSAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikabarkan sudah terjun ke lokasi proyek pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon setinggi 8 lantai. Langkah itu akan mempermudah Pemerintah Kota Cirebon melakukan pemutusan kontrak terhadap PT Rivomas Pentasurya sebagai kontraktor megaproyek itu.
|
Proyek gedung Setda Kota Cirebon. Foto: Fajri/Rakyat Cirebon |
Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cirebon, H Trisunu Basuki ST membenarkan, BPK telah terjun untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan megaproyek senilai Rp86 miliar itu.
“(Untuk pemutusan kontrak) sekarang lagi proses menunggu hasil audit BPK. Karena BPK sudah turun, terakhir hari ini (kemarin, red). Kemungkinan nanti April ke sini lagi,” ungkap Trisunu, saat dikonfirmasi wartawan koran ini, Selasa (14/3).
Dikatakannya, turunnya BPK untuk mengaudit proyek gedung setda merupakan yang pertama kali. Segala informasi yang dibutuhkan terkait proyek yang berjalan sejak awal November 2016 lalu pun, kata Trisunu, sudah diserahkan semua kepada BPK. “Ini BPK turun pertama. Sudah dilaporkan semua ke BPK,” kata dia.
Menurut Trisunu, terjunnya BPK melakukan audit akan memudahkan sekaligus menguatkan pihaknya ketika mengambil keputusan untuk memutus kontrak PT Rivomas Pentasurya. Hasil audit kemarin, kata dia, kemungkinan pada bulan depan bisa diinformasikan kepada walikota.
“Boleh (BPK mengaudit sebelum selesai pekerjaan), di-review untuk memperkuat posisi kita. Barangkali muncul gugatan, kita kuat. Nanti hasilnya dilaporkan ke walikota,” jelasnya.
Mengenai Surat Peringatan (SP) ke-3, Trisunu mengaku, pihaknya belum menyerahkan kepada kontraktor. Masih ada administrasi yang harus dilengkapi oleh Manajemen Konstruksi (MK). Selain itu, pihaknya juga tidak menjumpai project manager di lokasi proyek gedung setda.
“MK-nya belum menyerahkan administrasinya. Selain itu, manager-nya juga tidak ada di lapangan. Jadi, SP ke-3 masih diproses,” kata dia.
Disinggung mengenai ketidaktahuan Kepala DPUPR, Ir Budi Rahardjo MBA dan Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Asep Dedi MSi terkait penerbitan SP ke-3, Trisunu enggan mengomentari. Namun, kedua orang itu hadir saat rapat terakhir yang salahsatunya membahas rencana penerbitan SP ke-3 untuk PT Rivomas Pentasurya.
“Pak Kadis dan Pak Sekda ikut rapatnya. Tapi notulen rapat itu belum dibuat oleh MK,” katanya. Sementara itu, saat wartawan koran ini hendak meminta konfirmasi kepada Manager Project PT Rivomas Pentasurya, Denny Saeful, ia tak berada di lokasi proyek. “Pak Denny tidak ada,” kata seorang petugas keamanan yang berjaga di sana.
Di lokasi proyek terlihat sejumlah pekerja bangunan tengah beroperasi. Belum ada pemandangan peningkatan progres secara signifikan. Persis masih pada tahapan pondasi. Itupun masih terpantau aktivitas penggalian tanah.
Sebelumnya, Sekda Asep Dedi mengaku belum melihat langsung fisik SP ke-3 dari DPUPR untuk PT Rivomas. “Saya juga ingin cari tahu dulu, karena yang mengeluarkan SP ke-3 itu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, red) di DPUPR. Saya sendiri belum melihatnya,” kata dia.
Maka dari itu, terkait kemungkinan pemkot mengambil langkah pemutusan kontrak, perlu dikaji matang terlebih dahulu. Karena sebelum pemutusan kontrak, kata dia, perlu juga dihitung progres terakhir proyek tersebut untuk kemudian dibayarkan kepada kontraktor.
“Pemutusan kontrak harus dipertimbangkan dulu, tidak mudah. Makanya harus dikaji dulu secara matang. Selain itu, harus menghitung pekerjaan yang sudah digarap berapa persen dan sisanya berapa,” katanya. (jri)