Bupati Pertanyakan Motif Pemasangan Billboard Edo

Bupati Pertanyakan Motif Pemasangan Billboard Edo

KUNINGAN - Kemunculan reklame jenis bando berukuran 5x10 milik M Ridho Suganda yang tersebar di beberapa titik strategis di Kuningan, membuat gerah orang nomor satu di Kuningan H Acep Purnama.
\"bupati
Reklame bergambar Ridho Suganda. dok. Rakyat Cirebon
Bupati Kuningan ketika dimintai komentarnya terkait munculnya bando milik anak bungsu H Aang Hamid Suganda mempertanyakan manfaat dan peruntukannya untuk apa. Hal ini dikarenakan Pemda wajib mengarahkan peruntukannya, awal dibuatnya billboard kan peruntukannya untuk media promosi-promosi.

“Saya sendiri belum tahu peruntukannya untuk apa, makanya saya mau lihat dulu,” kata Acep ketika ditemui usai menghadiri sidang Paripurna di gedung DPRD Kuningan, beberapa waktu lalu. 

Diungkapkan Acep, untuk vendor sendiri ada pajaknya untuk PAD Kuningan yakni pajak reklame, untuk hitungan pajaknya sendiri ada rumusnya dan cukup besar nominalnya.

“Khusus billboard milik Pemkab Kuningan, akan saya pakai untuk sosialisasi terkait kebijakan-kebijakan yang sudah dibuat kepada masyarakat,” ujar Bupati.

Terkait dengan papan reklame yang berada di lampu merah Cijoho tepatnya di depan lapas Cijoho, menurut Bupati, ada niatan dari pengusaha vendor untuk menyerahkan papan reklame tersebut ke Pemkab Kuningan. Namun pihaknya tidak serta merta menerimanya karena harus sesuai aturan, atau sebaliknya sesuaikan aturannya dulu.

“Apakah dimungkinkan ukurannya tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan, selama tidak menggangu badan jalan pertimbangannya. Oleh karena itu harus ada keselarasan antara aturan dengan dilapangan,” jelas Bupati.

Ditambahkan Bupati, daripada ini semua merugikan, sejauh mana batasan-batasan kita bertoleransi bukan melegalkan yang tidak benar, tapi selama itu dimungkinkan aturan menyesuaikan atau sebaliknya harus menyesuaikan kepada aturan. Dan harus digaris bawahi ini dalam kaitannya sejauh mana dispensasi toleransi yang kita berikan.

Terpisah, Kasatpol PP Kuningan Indra Purwanto menegaskan, setiap kegiatan yang melanggar aturan atau dalam hal ini perda, akan ditertibkan termasuk dalam urusan reklame, baliho, billboard dan yang lainnya.

“Kita akan lakukan tindakan penertiban tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti reklame yang berada di lamer Cijoho,” ucapnya. (ale)

Sumber: