KTP Sementara Bertandatangan Camat Tidak Berlaku

KTP Sementara Bertandatangan Camat Tidak Berlaku

MAJALENGKA – Kosongnya stok blanko di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka mengakibatkan sebanyak 23 ribu lebih pemohon e-KTP masih menggunakan surat keterangan atau lembar KTP sementara.
Ribuan pemohon e-ktp di Majalengka saat ini masih menggunakan surat keterangan atau lembar ktp sementara akibat tidak adanya stok blanko. Jumlah data sebanyak itu dari Oktober 2016 hingga Meret 2017.

Kepala Disdukcapil Majalengka, Dr Ir H Sadili MSi mengatakan, kelangkaan stok blangko e-KTP merupakan kendala nasional. Hal tersebut berlaku menyeluruh hampir di setiap kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).

Namun, kata dia, untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah sudah menyediakan surat tanda bukti perekaman yang bertanda barcode. Hal itu karena untuk beberapa keperluan pengurusan di tempat pelayanan publik seperti bank, pengujian SIM, dan lain sebagainya memerlukan KTP sementara yang tertera barcode guna mengecek keasliannya.

\"disdukcapil
Kadisdukcapil Majalengka Sadili (kiri) beri keterangan E-KTP. Foto: Hasan/Rakyat Cirebon
“Sebetulnya untuk surat tanda bukti perekaman atau yang biasa disebut istilah KTP sementara, berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri wajib ditandatangani kepala Disdukcapil, kalau dulu cukup oleh camat. Bahkan ada yang sudah dilengkapi barcode sehingga bisa digunakan untuk semua keperluan,” ungkapnya.

Menurut Sadili, pihaknya terpaksa harus mengeluarkan surat keterangan atau lembar KTP sementara karena masih menunggu kiriman blanko dari Kemendagri di Jakarta. Menurutnya setiap harinya rata-rata sedikitnya ada 200 pemohon e-KTP dan disdukcapil setempat harus mengeluarkan lembar KTP sementara.

“Setiap hari masih saja banyak masyarakat yang mengajukan permohonan e-KTP. Rencananya blangko akan didistribusikan dari pusat pada akihir bulan Maret 2017. Sehingga pemohon e-KTP akan dicetak secara bertahap,” ujarnya.

Disamping itu, pihaknya juga mengimbau bagi pemegang surat tanda bukti perekaman terdahulu yang masih ditandatangani camat, dinyatakan tidak berlaku. Jika masih ada warga yang pemegang KTP sementara bertanda tangan camat untuk segera mengurus ke kecamatan setempat, untuk diganti surat tanda bukti perekaman bertanda tangan Kadisdukcapil sampai pencetakan fisik e-KTP.

Sementara ketika ditanya terkait program KTP anak, ia menjelaskan untuk tahun sekarang, baru sekitar 50 kabupaten/kota yang akan menerapkan program Kartu Identitas anak (KIA), kemudian berlanjut diterapkan seluruhnya pada 2018. “Sedangkan untuk Kabupaten Majalengka kemungkinan program tersebut baru akan dilaksanakan tahun depan,” imbuhnya.(hsn)

Sumber: