Menkeu Sentil Penggunaan Anggaran Pemda Belum Efisien

Menkeu Sentil Penggunaan Anggaran Pemda Belum Efisien

MAJALENGKA - Pemerintah daerah Kabupaten Majalengka disentil Menteri Keuangan (Menkeu) RI. Pasalnya, penggunaan anggaran dinilai belum efisien. Peringatan tersebut dirangkum dalam tiga poin utama dalam satu lembar surat. Surat tersebut juga sudah diedarkan ke seluruh OPD dan Kecamatan. 
\"bupati
Bupati Majalengka Sutrisno (kiri) tanggapi surat Kemenkeu. Foto: Herik/Rakyat Cirebon
Pertama, daerah harus meningkatkan PAD. Kedua, pemda diminta untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan anggaran yang ada seefisien mungkin untuk belanja rutin seperti belanja ATK atau makanan dan minuman harus betul-betul dikendalikan. 

Ketiga, sisa lelang dari ULP tidak boleh digunakan untuk CCO (Contrak Cheng Order), mengingat kebanyakan sisa di tahun-tahun lalu selalu digunakan untuk CCO. Bupati Majalengka, Dr H Sutrisno membenarkan bahwa Menteri Keuangan RI telah menyuratinya. Dalam surat tersebut menyampaikan bahwa pada 2017 dana alokasi umum (DAU) tidak bersifat final, anggaran tersebut bisa saja berkurang.

\"Pada intinya apa yang sudah ditetapkan di APBD ini sangat tergantung kemampuan fiskal di daerahnya masing-masing. Sebagai salah satu contoh, pada 2016 tertolong dengan adanya amnesty atau pengampunan pajak, tahun ini amnesty tidak ada lagi,\" ujar Sutrisno, Kamis (9/3).

Pihaknya berharap, untuk penggunaan anggaran di lingkungan pemerintah daerah ada kemungkinan jika APBD tidak tercapai, dampaknya akan cukup vital. Hal Ini tentu saja akan menjadi persoalan.

\"Manakala kita berhati-hati menyikapi kondisi ini hal itu tidak akan menjadi masalah. Namun jika tidak termenej maka dampaknya pencairan APBD akan ditangguhkan, akan menjadi persoalan. Sebagai salah satu contoh, manakala ada investor yang mau menanam saham, mereka tentu juga akan berkordinasi dengan pihak pemda, karena pembangunan juga harus disesuaikan,\" ungkapnya.

Politisi PDIP ini menjelaskan, dengan adanya peringatan tersebut, kelebihan sisa ULP akan dikembalikan ke sejumlah OPD masing masing. Tahun yang akan datang jika terjadi penurunan hal seperti ini maka APBD yang akan kena.

\"Sementara untuk DAK sekarang ini kebijakannya itu sudah berubah, DAK akan turun manakala semuanya serba jelas yakni outputnya juga ukuran keberhasilannya dan targetnya juga harus tercapai. Orientasinya harus benar-benar real dulu baru DAK turun,” katanya. 

Pokoknya, kata dia, instruksi menteri keuangan merupakan instruksinya yang benar-benar jelas. “DAU kita sebanyak 1,2 triliun sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai, belanja rutin, kalau ada sisa baru untuk yang lain. Kalau belanja pegawai sudah tidak bisa dikurangi, maka utamakan dulu untuk belanja pegawai,\" imbuhnya.(hrd)

Sumber: