Modus Penjualan Ratusan Pil Terlarang di Kalangan Pelajar Dibongkar Polisi
Senin 06-03-2017,00:00 WIB
MAJALENGKA - Ratusan pil jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl siap edar diamankan bersama pelakunya oleh Satuan Anti Narkotika dan Obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Majalengka, Sabtu (4/3). Ratusan pil yang berefek memabukan tersebut siap diedarkan di wilayah Kabupaten Majalengka. Bahkan yang lebih mengerikan sasarannya adalah para pelajar.
|
Penjual pil terlarang diamnkan Polisi. Foto: Herik/Rakyat Cirebon |
Petugas langsung mengamankan ratusan butir pil berbahaya itu bersama satu orang pelakunya. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kemungkinan pelaku lebih dari satu orang, serta bandar dan penghubungnya.
Pelaku yang ditangkap berinisial YN alias Kasur. Dia ditangkap di Blok Dayeuh Rt 2/1, Desa Rajagaluh Kidul Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, dengan barang bukti 357 butir Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto SE MH melalui Kasat Narkoba AKP Darli SSos mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, pil itu dibeli dari seseorang berinisial A, yang berada di Wilayah Cirebon, yang saat ini masih dalam pengejaran.
\"Kami menangkapnya dengan mengerahkan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Sebelumnya pelaku memang sudah menjadi target. Kami juga masih mengejar tersangka lainnya,\" ujarnya.
Darli mengatakan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka. Sementara, pelaku akan dijerat Pasal 196 dan pasal 197, UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (hrd)
Sumber: