Sabtu 04-03-2017,10:00 WIB
KUNINGAN- Masih banyak masyarakat di Kabupaten Kuningan, yang menganggap remeh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam pelaksanaan pembangunan. Padahal dalam kenyataannya pembuatan IMB sangat mudah cepat dan transparan.
|
Satpol PP segel pembangunan pasar Ciputat. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon |
Akibat minimnya pengetahuan banyak masyarakat maupun pengusaha yang mendirikan bangunan, tanpa disertai IMB. Seperti dalam pembangunan pasar Ciputat Kecamatan Ciawigebang, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan.
Penghentian pengerjaan proyek pasar milik Pemdes Ciputat Kecamatan Ciawigebang ini karena dalam pelaksanaannya proyek tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Kuningan Indra Purwanto melalui Kabid Gakda Supandi SH MH saat di konfirmasi membenarkan tentang penyegelan proyek pembangunan pasar Ciputat.
\"Memang benar kami telah menghentikan semua aktivitas kegiatan pembangunan proyek pasar Ciputat, karena bangunan tersebut belum memiliki IMB. Jadi sesuai dengan Perda bilamana ada bangunan yang belum ada IMB nya, dilarang untuk membangun sampai proses izinnya sudah benar-benar selesai,\" terangnya.
Ditegaskan Supandi, Satpol PP tidak semata-mata menyegel dan menghentikan pekerjaan begitu saja, semua ada tahapannya yaitu Surat Peringatan Pertama (SP 1) dengan batas waktu 7 hari, kalau tidak ada realisasi kita berikan SP 2 yang batasan waktunya juga selama 7 hari.
Dan kalau SP 2 juga tidak di indahkan, kita berikan SP 3 dengan batasan waktu 3 hari. Setelah itu kalau tidak di indahkan juga, baru kita laksanakan eksekusi atau pembongkaran.
“Hal tersebut semua kita lakukan sesuai dengan prosedur, supaya kesan di masyarakat umum bahwa Satpol PP itu tidak mencari-cari kesalahan, apalagi bersifat arogan dalam penindakan eksekusi,” katanya.
Supandi mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kuningan agar sebelum membangun terlebih dahulu mengurus perizinannya agar tidak melanggar peraturan.
“Bagi masyarakat yang ingin membangun suatu bangunan apapun hendaknya agar mengurus perizinannya terlebih dahulu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kuningan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan melalui Kabid Perizinan Asep mengatakan bahwa penyegelan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP, sebelumnya sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPMPTSP, pembangunan pasar Ciputat tidak memiliki IMB.
“Iya memang belum memiliki IMB, sekarang semua perizinannya sudah selesai dan pembangunan pasar yang dikelola oleh Desa Ciputat bisa kembali berjalan,” jelasnya. (ale)