Satpol PP Segel Menara Telekomunikasi Ilegal yang Beroperasi Selama Sepuluh Tahun

Satpol PP Segel Menara Telekomunikasi Ilegal yang Beroperasi Selama Sepuluh Tahun

SUMBER – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon akan terus menindak menara-menara telekomunikasi yang belum mengantongi izin.  Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Slamet Riyadi menuturkan banyak hal yang harus dilakukan oleh Satpol PP saat ini, selain persoalan galian C illegal yang sering dibicarakan, juga mengenai banyaknya menara bersama yang diduga tidak mengantongi izin.
\"satpol
Satpol PP segel menera ilegal. Foto: Ari/Rakyat Cirebon
\"Bukti keseriusan kita, kaitan dengan galian c kita punya tim yang saat ini tengah memantau di wilayah timur Cirebon (WTC). Juga kami tengah menertibkan menara-menara tak berizin, salah satunya kemarin (Rabu, red) kami menyegel dua menara bersama,” papar Slamet kepada Rakcer, Kamis (2/3).

Dikatakan, ada lima menara telekomunikasi bersama yang belum mengantongi izin tersebar diberbagai titik, bahkan ada yang sampai 10 tahun lebih beroperasi tidak terjamah. 

\"Satu menara di Kapetakan, 2 menara di Desa Kedondong Kecamatan Susukan, 1 menara di Kecamatan Karang Wareng dan 1 menara di Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang yang sudah 10 tahun lebih sudah beroperasi tidak terjamah oleh kita,\" ungkapnya.

Ditemukannya beberapa menara yang sudah beroperasi cukup lama namun tidak berizin, ini berkat kerja keras Satpol PP. Melalui pendataan ulang menara-menara yang ada di Kabupaten Cirebon, sehingga ditemukan ada beberapa yang tidak berizin. 

\"Untuk yang Cipanas kita kesusahan untuk mencari keabsahan izinnya. Langkah kedepan yang kita harapkan dan untuk saling menguntungkan, bagi siapapun yang ingin menginvestasikan di Kabupaten Cirebon mohon bantuannya agar menempuh prosedur dan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,\" jelasnya. (ari)

Sumber: