Kamis 02-03-2017,11:00 WIB
MAJALENGKA – Bupati Majalengka, Dr H Sutrisno SE MSi berharap anggota DPRD Majalengka dan anggota DPRD Jawa Barat dapil Majalengka harus bisa ngomong. Serta memperjuangkan aspirasi masyarakat jangan hanya diam kalau sedang Rapat Dengar Pendapat (RDP).
|
Bupati Majalengka Sutrisno sentil anggota dewan. dok. Rakyat Cirebon |
“Loh, iya kan. Fungsi dewan tugas utamanya adalah melakukan agregasi atau menyalurkan aspirasi, menghimpun dan pendapat masyarakat kepada pemegang kekuaasaan yang berwenang dalam hal ini pemerintah. Setelah itu memperjuangkan bagaimana semua itu bisa terwujud,” ujar Sutrisno, Rabu (1/3).
Sebagai contoh, ia juga berharap Anggota Dewan ikut berjuang menyampaikan aspirasi masyarakat, terkait rusaknya sejumlah infrastruktur seperti jembatan dan ruas jalan nasional dan provinsi di Kabupaten Majalengka.
Menurutnya, masyarakat mungkin sudah berkali-kali mengeluhkan kepada Pemkab dan Dewan dimana-mana saja jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten yang ada di Majalengka ini. Kalau ada laporan warga jalan kabupaten rusak, pihaknya bisa langsung perbaiki, tapi kalau jalan provinsi dan nasional yang rusak, Pemkab Majalengka tak memiliki kewenangan untuk memperbaikinya.
\"Tentu peran wakil rakyat yang duduk di DPRD Majalengka, DPRD Jawa Barat dapil Majalengka dan DPR RI sangat kita harapkan juga mendorong Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Pusat agar menggangarkan perawatan ruas jalan yang rusak tersebut. Dewan harusnya perjuangkan kepentingan masyarakat ini, jangan diam saja,\" kata Sutrisno.
Sebagai wakil rakyat di DPRD, kata dia, anggota Dewan juga memiliki tanggung jawab kepada konstituennya untuk menjelaskan mana-mana saja ruas jalan di Majalengka ini yang menjadi tanggung jawab Pemkab Majalengka, Pemprov, dan pemerintah pusat.
\"Jangan sampai waktu rapat ada anggota Dewan Majalengka ini yang tak tahu mana jalan kabupaten, provinsi dan nasional. Pokoknya kalau ada jalan rusak di Majalengka, itu tanggung jawab pemkab Majalengka untuk memperbaiki. Ketidaktahuan masyarakat ini hendaknya juga menjadi tugas anggota Dewan untuk menjelaskannya,\" ujarnya.
Ia mengungkapkan, daftar ruas jalan nasional di Kabupaten Majalengka, diantaranya, sepanjang jalur kadipaten sampai dengan Palimanan. Sedangkan daftar jalan provinsi, terbentang dari Kadipaten-Cigasong, Kadipaten-Jatitujuh, Cigasong-Cikijing, Cigasong-Rajagaluh,Cigasong-Jatiwangi, Rajagaluh-Parapatan, serta Parapatan-Budur.
\"Jadi, jembatan di Kecamatan Kadipaten dan Jembatan di Cisambeng di Kecamatan Palasah merupakan kewenangan Pemprov Jabar dan Pusat untuk perbaikan dan perawatannya. Artinya, kalau ada lampu penerangan jalan yang rusak, kita tak bisa menggantinya,\" ujarnya.
Sebagai wilayah yang akan menjadi kota Besar, lanjutnya, infrastruktur jalan merupakan persoalan serius yang harus segera diselesaikan. Tentunya, hal ini bisa diatasi dengan adanya kerjasama semua pihak. \"Kalau jalan hancur, siapa yang mau ke Majalengka ini, sementara sarana jalan milik Pemkab sudah kita bangun dan semuanya bagus,\" tutupnya.(hsn)