Sabtu 25-02-2017,01:00 WIB
MAJALENGKA - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Majalengka, pesonel TNI, kepolisian, dan Dinas Pajak menertibkan papan reklame yang berada di ruas jalan provinsi di Kabupaten Majalengka, karena dianggap melanggar aturan.
|
Petugas tertibkan reklame liar di Majalengka. Foto: Ist./Rakyat Cirebon |
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat Fahrul Bahri, didampingi Kabid Tibumtranmas polisi pamong praja Majalengka Endi Ernawandi Ssos mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena papan reklame yang diturunkan tersebut dinilai melanggar izin.
Diantaranya tidak membayar pajak, ada yang batas pembayarannya sudah habis dan tidak melaporkan lagi serta sejumlah persoalan lainnya.
Menurutnya, pemilik reklame yang diturunkan tersebut sebetulnya sudah diberi surat pemberitahuan dan peringatan namun mereka mengabaikan peringatan tersebut hingga akhirnya dilakukan penurunan.
Dijelaskanya, hal serupa juga akan dilakukan di sejumlah kabupaten maupun kota lainnya sehubungan di wilayah lain banyak reklame yang tidak berizin yang kerugiannya, bila dihitung, bisa mencapai lebih dari Rp100 miliar.
“Akibat pelanggaran tersebut, negara dirugikan cukup besar. Di ruas jalan provinsi yang ada di Majalengka saja kerugian mencapai sekitar Rp 200 juta. Kami sudah melakukan hal serupa di dua kabupaten lain. Sekarang di Majalengka dan nanti akan dilakukan di kabupaten Cirebon serta kabupaten lain,” ujarnya, Kamis (23/2).
Sementara itu, Kabid Pengembangan Perdagangan pada Dinas Perdagangan Kabupaten Majalengka H Duddy Darajat SH MSi menyatakan bahwa pengusaha yang bergerak di bidang hiburan sebaiknya saling menguntungkan baik untuk pengusaha tersebut maupun memberikan kewajiban terhadap pemerintah.
Dijelaskanya, reklame yang tidak berizin itu, sudah didata seluruhnya. Demikian juga dengan nilai kerugian pemerintah. “Dalam penertiban ini, kami melibatkan banyak pihak mulai dari Satpol PP, TNI, Dinas Pajak dan lembaga lain yang berwenang,” ujarnya.(hsn)