PAW Belum Bergulir, PDIP Tunggu 40 Hari Alm Junaedi

PAW Belum Bergulir, PDIP Tunggu 40 Hari Alm Junaedi

INDRAMAYU – Pembahasan mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, alm Junaedi masih berkutat pada pembicaraan nonformal antar personal. Padahal, kurangnya personel di dewan bakal berbuah kerugian besar bagi partai.
\"Sekretaris
Sekretaris DPC PDIP Indramayu, Sirojudin. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Indramayu, Sirojudin. Diakuinya, pembahasan mengenai PAW sosok pengganti alm Junaedi masih baru sebatas komunikasi antar personal, baik itu konsultasi maupun obrolan atau hanya  kisi-kisi nama yang akan menjadi pengganti. “Baru konsultasi secara non formal artinya personal saja,” bebernya.

Pihaknya beralasan masih menghormati alm Junaedi sampai 40 hari sehingga tidak akan membahas pergantian anggota. Selain itu juga, berdasarkan UU MD3 yang baru aturan dalam pergantian PAW ialah DPRD menuggu rekomendasi dari partai yang bersangkutan siapa sosok yang ditugaskan sebagai penggantinya. 

Sebelum melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk meminta daftar urutan nama dari Daerah Pemilihan (Dapil) yang bersangkutan (alm, Junaedi, red).

“Ketua dewan tidak akan berani mengirimkan surat ke KPUD, sebelum Partai melayangkan rekomendasi sosok pengganti ke DPRD, dan KPUD harus membalas surat dari DPRD selambat-lambatnya 5 hari pasca diterimanya surat tersebut,” jelasnya.

Sirojudin juga mengungkapkan, tidak lengkapnya komposisi anggota Fraksi PDIP di DPRD Indramayu sangat  berpengaruh kepada jumlah kuantitas, serta adanya kerugian baik di partai politik terlebih bagi masyarakat. 

Seperti aspirasi masyarakat tidak terserap ketika reses dilaksanakan oleh Anggota DPRD, dikarenakan yang bersangkutan telah meninggal, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menjadi kosong, dan yang paling vital ialah kekurangan personel ketika pengambilan keputusan melalui voting. “Jika masalah berlarut-larut jelas akan merugikan bagi fraksi kami, keuntunganya hampir tidak ada,” tegasnya.

Oleh karena itu, dia berharap agar DPP PDIP segera mengeluarkan rekomendasi pengganti alm Junaedi, terlepas siapapun pengggantinya maka dipastikan akan ditindaklanjuti oleh DPC. Perlu di Ketahui, Ketua DPRD Indramayu, Taufik Hidayat belum lama ini menuturan, tidak adanya batas waktu mengenai PAW bagi Anggota DPRD, sementara untuk siapa penggantinya lebih menyerahkan kepada partai yang bersangkutan. 

Senada dengan itu, Ketua KPUD Indramayu H Madri juga menegaskan, tidak adanya aturan yang mengatur tentang batas waktu PAW, yang ada hanya KPUD selaku penyelenggara pemilihan membalas surat dari DPRD mengenai daftar urutan nama di dapil yang bersangkutan, (alm Junaedi, red) paling lambat lima hari sejak diterimanya surat. (yan/mgg)

Sumber: