Jumat 24-02-2017,04:00 WIB
INDRAMAYU - Terungkapnya investasi bodong yang dilancarkan Nuryanto melalui KSP Pandawa Mandiri Grup berdasarkan laporan sejumlah korbannya di luar Indramayu. Dan kabarnya, ratusan korban dari Indramayu baru akan melaporkan kasusnya dengan harapan uang yang diinvestasikannya bisa dikembalikan.
|
Korban investasi KSP Pandawa. Foto: Tardi/Rakyat Cirebon |
Salah satu pendamping korban investasi bodong, M Ghozali mengaku akan berupaya melakukan pembelaan terhadap para korban, namun langkah awal yang harus ditempuh adalah pelaporan kepada pihak kepolisian. \"Kasihan para korbannya, makanya akan diupayakan untuk bela korban. Para korban sudah disarankan untuk melaporkan ke polisi,\" jelasnya kepada Rakcer, Kamis (23/2).
Korban di Indramayu yang mencapai 710 orang dengan nilai investasi berbeda-beda, dipastikannya mengharapkan ada pengembalian. \"Di dunia ini tidak ada orang yang mengikhlaskan begitu saja uang investasinya, semuanya pasti ingin agar dikembalikan. Makanya harus lapor polisi dulu untuk dasarnya,\" terang dia.
Disampaikannya, iming-iming keuntungan menggiurkan yang ditawarkan melalui program investasi saat ini menjadi kesempatan bagi pelakunya. Sehingga masyarakat yang ingin berinvestasi harus waspada, cermat, dan teliti dalam memilih lembaga keuangannya. \"Harus waspada program investasi yang menawarkan keuntungannya tidak masuk akal,\" ujarnya.
Seperti diketahui, sebanyak 43 jenis aset milik Bos KSP Pandawa Mandiri Grup telah disita polisi dari rumah yang dihuni isteri mudanya di Blok Plawangan RT 17/05, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur pada Selasa (21/2), dari siang hingga malam lalu. Bahkan seorang perempuan yang menjadi isteri mudanya, Citra ikut diamankan oleh petugas dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam inventarisir dan penyitaan aset yang dipimpin Kanit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Ardiansyah Prasetyo tersebut, terdapat 43 jenis aset yang disita. Diantaranya berupa emas, logam mulia, uang ringgit Malaysia, dolar Singapura, riyal Saudi Arabia, sejumlah buku tabungan dan kartu ATM, 9 unit sepeda motor, 5 unit mobil, dan berbagai dokumen penting dan aset dalam bentuk lainnya.
Kegiatan di rumah yang dijadikan Kantor Cabang KSP Pandawa Mandiri Grup Indramayu itu, merupakan upaya penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dan atau pencucian uang. Adapun ketentuan yang dilanggarnya adalah Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010. Yakni tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (tar)