Proyek Transmart Ganggu Aktivitas Warga

Proyek Transmart Ganggu Aktivitas Warga

CIREBON – Pembangunan mega proyek Transmart yang berada di Jalan Cipto diprotes warga sekitar. Masyarakat sekitar memprotes pembangunan lantaran dampak yang ditimbulkan pembangunannya menimbulkan banjir. 
\"proyek
Proyek pembangunan Transmart. Foto: Sudirman/Rakyat Cirebon
Bahkan, pembangunannya pun disinyalir belum memiliki Analasisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

Hingga kini pihak transmart belum menunjukan izin terkait pelaksanaan proyek pembangunannya. Padahal, sekitar dua pekan lebih DPRD Kota Cirebon meminta Transmart untuk menunjukan izin terkait proyek yang saat ini sedang berjalan. 

Seperti yang disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Syahriar MBA kepada Rakyat Cirebon, kemarin. 

Watid mengatakan, hingga saat ini pihak Transmart belum bisa menunjukan kelengkapan izin pembangunan yang diminta oleh Komisi B DPRD Kota Cirebon saat rapat di DPRD dua pekan lalu. 

“Belum ada surat dari Transmart. Tadi juga saya nanya ke orang Sekwan, belum ada surat juga. Nanti saya akan temui Ketua DPRD untuk meminta dibuatkan surat,” ujarnya. 

Politisi Nasdem itu mengatakan, pihaknya berencana akan melayangkan surat ke pihak Transmart dan meminta kejelasan secara resmi perihal kelengkapan izin proyek pembangunan yang saat ini sedang berjalan. “Saya akan konsultasikan dulu dengan ketua,” jelasnya. 

Lagi, dikatakan Watid, saat ini pihaknya Transmart hanya berpegang pada kelengkapan izin yang lama, yakni saat membangun Carrefour yang hanya berpegangan pada Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). 

Padahal, sambung Watid, luas tanah yang masuk dalam proses pembangunan kali ini jauh berbeda dengan luas tanah yang dibangun saat pembangunan Carrefour. 

Sehingga, lanjutnya, harus diperbaruai dengan Amdal. “Kalau luas yang ini jauh lebih besar loh, bahkan enam kali lipat dibandingkan dengan yang dulu. Kan ini juga berlantai-lantai. Sekarang harus Amdal, karena luasnya sudah beberapa puluh ribu meter,” jelasnya. 

Ia juga menegaskan, proses pembangunan Transmart tersebut bisa dsiberhentikan jika tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumen Amdal dan izin lainnya. “Kita akan meminta pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak lanjuti, bisa diberhentikan. Kita minta ditunjukan kelengkapan dokumennya, tapi sampai hari ini belum,” ucapnya. 

Sementara itu, warga Kelurahan Pekiringan yang berada persis di sekitar pembangunan proyek Transmart merasa kesal lantaran saluran warga dihalangi oleh pihak Transmart. 

“Kemarin banjir tak surut-surut waktu Januari lalu, tepatnya tanggal 22. Mereka menutup saluran milik warga. Ini seharusnya tidak boleh karena melanggar undang-undang,” tegasnya. 

Kecurangan yang dilakukan Transmart tersebut, sambung Leo, mulai terungkap saat warga melakukan hearing dengan DPRD dan kontraktor yang menangani proyek Transmart, yakni PT PP. Dikatakan Leo, saat disinggung mengenai izin pembangunan hanya empat warga yang menandatangani. Padahal, dalam aturan sekurang-kurangnya 40 warga yang menandatangani hal itu. 

“Ya memang ada dugaan melanggar izin, baik itu Amdal, IMB, ataupun izin usahanya,” ungkapnya. 
Lagi, Leo mengatakan, pihaknya hanya ingin pihak Transmart memperbaiki saluran warga. 

“Kita ingin saluran warga diperbaiki kembali. kemudian, ada ganti rugi bagi warga yang terjkena banjir akibat adanya pembangunan Transmart, dan kami sarankan seharusnya setiap pembangunan itu ada izinnya,” jelasnya. (man)

Sumber: