Selasa 21-02-2017,05:00 WIB
Salah satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dihukum atas dugaan menggunakan ilmu sihir kepada majikanya di Arab Saudi. Akibatnya ia harus menjalani 12 tahun penjara, dari yang awalnya divonis hukuman pancung dan denda 1 juta SAR, oleh Majelis Hakim Pengadilan Shagra Provinsi Riyadh.
|
Keluarga rusmin. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon |
Rusmini Wati Binti Warkim, TKW malang itu asal Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Ia berangkat jadi buruh migran ke Arab Saudi pada pertengahan Oktober 2009. Rusmini hanya menerima uang sejumlah Rp1,3 juta yang dikirimkan ke keluarganya di kampung halaman.
Suami Rusmini, Riko (37) didampingi kaka kandung TKW, Tolib mengadu kepada Serikat Buruh Migran Indoneia (SBMI) Cabang Indramayu, atas permasalahan yang menimpa istrinya.
Awalnya majikan memperlakukan Rusmini dengan baik. Namun setelah majikan laki-laki berpoligami sampai memiliki 4 istri, majikan perempuan (istri pertama) sering marah-marah.
Walaupun tidak melakukan kesalahan, Rusmini sering ikut kena marah. Bahkan, gaji Rusmini selama kerja 2 tahun lebih ditahan oleh majikan.
Saat Rusmini akan pulang ke kampung halamannya di Indramayu, terlebih tiket pesawat sudah ada di tangannya, saat hendak mengambil gaji yang masih ditahan oleh majikanya, tiba-tiba majikamnya malah menjebloskan Rusmini ke kantor polisi. Tuduhannya, cukup aneh, Rusmini telah menggunakan santet atau sihir kepada istri dan anak-anaknya.
Pada 12 Juli 2012, di persidangan Rusmini telah divonis hukuman mati dan denda 1 juta SAR. Melalui pengacaranya dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Rusmini menolak putusan tersebut dan mengajukan banding.
Pada Januari 2015 mejalis Hakim Pengadilan Shagra telah membebaskan Rusmini dari hukuman pancung, dan mengubahnya menjadi hukuman penjara 8 tahun atas hak khusus.
Serta September 2016 KBRI Riyadh melalui pengacaranya kembali berhasil menyakinkan kakim untuk mengubah denda 1 juta real menjadi hukuman tahanan 4 tahun atas hak umum. Jadi total hukuman yang diterima Rusmini saat ini manjadi 12 tahun penjara kurungan.
\"Istri saya dibawa oleh majikan laki-laki ke kantor polisi saat baru bangun tidur dan masih menggunakan baju tidur. Sekarang istri saya sudah menjalani hukuman 5 tahun kurungan dan sudah 1.200 kali cambukan,” tutur Riko.
Dia juga berharap kepada Presiden Joko Widodo agar dapat menolong dan membebaskan istrinya itu dari tuduhan menggunakan ilmu sihir. Terlebih di persidangan tidak terbukti telah melakukan ilmu sihir.
Tolib, kakak kandung Rusmini juga menyampaikan bahwa dirinya yang selama ini sering berkomunikasi dengan Rusmini. Adiknya itu bercerita mengenai kondisi yang didapatkanya yaitu kerap dimanfaatkan oleh pihak petugas penjaga dari pimpinan sampai bawahannya, seperti bersih-bersih rumah, memasak, hingga mencuci pakaian.
Ketua SBMI Indramayu Juwarih menuturkan, dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke Presiden RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar disampaikan dan ikut dibahas dalam pertemuan dengan Raja Arab.
Serta mendesak KBRI di Riyadh untuk menuntut balik majikan karena telah memfitnah Rusmini, sehingga menanggung derita menjalani hukuman yang sangat berat.
“Saat ini Rusmini sudah menjalani hukuman 5 tahun masa tahanan dan 1.200 kali cambukan,” pungkasnya. (yan/mgg)