Pilkada Majalengka Cukup Satu Putaran

Pilkada Majalengka Cukup Satu Putaran

MAJALENGKA – Pilkada Kabupaten Majalengka tahun 2018 mendatang, dipastikan akan berjalan satu kali putaran. Adapun Kabupaten Majalengka masuk di pilkada serentak tahap ketiga pada Juni tahun 2018 bersama 16 Kabupaten/Kota seperti, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon serta daerah lainnya.
\"KPU
KPU Majalengka. dok. Rakyat Cirebon
Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan (Tekgar) KPU Majalengka, Cecep Jamaksari SIP.  Menurutnya, pilkada Majalengka dipastikan akan berlangsung hanya satu putaran. Berbeda dengan Pilgub di DKI Jakarta, yang merupakan daerah khusus, sehingga perlakuanya pun khusus.

Pilgub di DKI akan dilakukan dalam dua dua kali putaran jika tidak ada pasangan yang mampu memperoleh suara lebih dari 50 persen plus satu.

“Masyarakat perlu tahu. Seperti diketahui berdasarkan aturan pemerintah pusat, di Indonesia ada tiga daerah khusus, satu daerah berdasarkan usulan KPU pusat,”jelasnya.

Ketiga daerah khusus dan plus satu daerah itu  DKI Jakarta, DI Jogjakarta, Aceh dan Papua. 

Anggota Divisi Hukum KPU Majalengka Sarkan Ssos MM mengatakan,  pemberlakuan berbeda bagi daerah khusus itu misalnya di DKI Jakarta, pelaksanaan pilkada  bisa 2 putaran. 

Sementara di  Jogjakarta, tidak ada Pemilihan Gubernur (Pilgub),  di Aceh  dibolehkanya partai lokal ikut serta dalam Pemilu, maupun Pileg dan Pilkada. Sementara di Papua, yang menjadi khas-nya adalah diperbolehkanya pencoblosan sistem token, yakni  pencoblosan surat suara yang diwakilkan kepada kepala suku atau tetua adat setempat.

Di sisi lain, Dr H Diding Bajuri Msi anggota Komisi KPU Bidang Sosialisasi dan Komunikasi mengajak kepada masyarakat pemilih di Kabupaten Majalengka, agar pada waktunya nanti mereka dapat berpartisipasi aktif dalam menentukan calon pemimpinnya dengan menyalurkan hak pilihnya.

Angka golput dalam pemilihan kepala daerah pada beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Misalnya  pada Pilpres 2014 mencapai sekitar 56.7 %, ini merupakan angka golput terburuk dibanding angka golput Pilpres tahun 2009. 

Angka golput Pilgub Jabar  2013 mencapai 36 %. Sedangkan angka golput pada Pilkada Bupati Majalengka pada 2013 mencapai 27.9 %. “Melihat tingginya angka golput tersebut maka perlu segera dilakukan tindakan preventif atau pencegahan untuk menekan sekecil mungkin angka golput oleh pemilih tersebut,” harapnya.(hsn)


Sumber: