Sabtu 18-02-2017,06:00 WIB
CIREBON – Munculnya sejumlah kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum PNS maupun honorer di Disdukcapil Kabupaten Cirebon sepertinya tidak akan diproses hukum, tetapi akan diselesaikan secara internal. Kasus ini akan dikembalikan ke pemerintahan, mengingat jumlah barang bukti yang diperoleh tidak besar.
|
Terduga pungli Disdukcapil kabupaten Cirebon. dok. Rakyat Cirebon |
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakcer, kasus pungli yang terjadi di Kabupaten Cirebon tidak ada yang melebihi Rp1 juta untuk barang buktinya. Oleh karena itu, para pelaku yang tertangkap akan diserahkan kepada bidang masing-masing.
Contohnya, jika memang terdapat PNS yang tertangkap melakukan pungli namun dengan barang bukti tidak lebih dari Rp50 juta, maka kasusnya oleh Kejaksaan Negeri akan dikembalikan ke Inspektorat. Dengan kata lain, hanya sanksi administrasi yang akan dijatuhkan kepada para pelaku.
Jumlah Transaksi Sedikit, Hanya Dikenakan Sanksi Administrasi
Di samping itu, tertangkapnya beberapa oknum PNS dan honorer oleh Tim Saber Polres Cirebon membuat Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi meradang. Pasalnya, target sasaran operasi pungli, hanya kepada instansi Pemkab Cirebon bukan kepolisian maupun lainnya.
Kabar terbaru, dalam rapat koordinasi pembina tim saber pungli, Kamis (17/2) bupati meminta kepada kepolisian untuk menghentikan operasi tanpa diikuti oleh instansi lainnya. Bahkan, bupati sempat meminta kepada tim saber untuk segera bertindak di tempat-tempat pelayanan milik kepolisian.
Kepada sejumlah wartawan, bupati membenarkan ada kabar tersebut. Ditegaskannya, saat ini unit pemberantasan pungli sudah dibentuk sehingga masing-masing institusi untuk tidak lagi bertindak sendiri-sendiri.
“Saya minta kepada kepolisian kalau memang mau operasi diikutsertakan juga institusi lainnya seperti Pemkab dan TNI. Kan semua institusi memiliki perwakilan di unit saber pungli,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, bupati juga mengakui adanya penindakan internal yang mungkin dilakukan jika barang buktinya tidak besar. Meskipun, bupati kembali menegaskan sanksi internal ini tidak akan melemahkan sanksi yang diberikan jika ditangani oleh institusi lainnya.
“Saya kembali tegaskan, sanksi maksimal akan dijatuhkan kepada para pelaku pungli ini. Tidak ada kata saudara atau apapun juga. Saya jelaskan juga, setelah dari kepolisian, maka berkas diberikan ke kejaksaan. Di kejaksaan inilah ditentukan kasus ini apakah akan diteruskan ke pengadilan atau dikembalikan. Kalau buktinya tidak lebih dari Rp50 juta, saya kira kejaksaan akan mengembalikan ke inspektorat. Aturan sekarang kan demikian,” jelasnya.
Pegawai Disperindag Juga Dilepas
Jika terbukti melanggar, tiga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bisa dikenakan sanksi kedisiplinan.
Kepala Bidang Penilaian Aparatur dan Penghargaan Pegawai pada BKPSDM Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto mengatakan, untuk memberikan sanksi disiplin terhadap PNS khususnya yang terjaring OTT pihaknya akan menunggu laporan dari pihak kepolisian terlebih dahulu.
“Kaitan dengan pidananya di kepolisian, kalau kami hanya yang berkaitan pelanggaran disiplin. Oleh karenanya, kita harus tahu dulu apakah ada unsur pidana atau tidak, jika ada ya kita tindaklanjuti,” paparnya pada Rakcer, Jum’at (17/2).
Sejak diciduknya tiga PNS dan satu honorer, sambungnya, pihaknya belum mendapatkan laporan dari kepolisian. Jika pada akhirnya nanti ketiganya dilepaskan dan tidak ada laporan masuk ke BKPSDM, pihaknya tidak dapat berbuat apa-apa.
“Pungli di pasar yang melibatkan pegawai Disperindag dulu juga kan dilepaskan lagi. Dan kita tidak mendapatkan laporan apakah ada unsur pidana atau tidak, ya tidak kita kenakan sanksi disiplin,” paparnya.
Maka dari itu, diharapkan jajaran kepolisian minimalnya bisa menginformasikan kaitan hasil pemeriksaan ketiga PNS tersebut. Sehingga pihaknya juga bisa menindak jika terbukti melanggar.
“Kita gunakan Undang-undang Aparatur Sipil Negara, kita sesuaikan sanksinya. Paling berat jika yakni diberhentikan, jika sampai dikurung selama dua tahun. Tapi kalau dibawah dua tahun tidak,” sambungnya.
Masih disampaikan Sri, sejauh ini terhitung ada 4 PNS yang tertangkap OTT. Sedangkan kaitan dengan tenaga honorer yang juga ikut diamankan tim saber pungli, EV, pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah ia honorer yang terdaftar di BKPSDM atau bukan.
“Kita lihat dulu apakah dia (EV,red) masuk data BKPSDM atau tidak. Kan yang terdata di kita ada 188 orang semuanya. Saya gak tau dia masuk apa tidak, itu bukan bagian saya soalnya,” imbuhnya.
Perlu diketahui, honorer yang ikut diamankan, EV merupakan keponakan Bupati Cirebon, Drs Sunjaya Purwadisastra MM MSi. (yog/ari)