Konsekwensi Putusan MK, Dewan akan Revisi Perda

Konsekwensi Putusan MK, Dewan akan Revisi Perda

INDRAMAYU – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu sikapi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal domisili bagi calon kepala Desa. Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa akan direvisi, hal itu mengingt adanya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Tahun 2017.
\"Ketua
Ketua Komisi A DPRD Bhisma Panji. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon
“Akan adanya perubahan Perda tentang pemilihan kuwu, masuk di masa persidangan II Tahun 2017,” beber Ketua Komisi A DPRD Indramayu, Bhisma Panji.

Lanjut Bhisma, perubahan perda itu sebagai bentuk tindaklanjut adanya putusan MK tentang domisili bagi calon Kepala desa, terlebih juga akan adanya Pilkades serentak yang akan dilaksanakan Bulan Desember 2017 yang diikuti sekitar 147 Desa se- Kabupaten Indramayu.

“Pembahasan utamanya ialah merubah isi domisili bagi calon kuwu di di Perda, dimana saat ini dibebaskanya domisili, dengan catatan masih dalam Kabupaten yanga sama,” ucapnya.

Dia juga menyampaikan, seiring berjalanya waktu, dalam revisi Perda nampaknya bukan hanya mengenai domisili saja, melainkan juga adanya wacana mengenai pembiayaan pada pilkades, agar jumlah anggaanya tidak terlalu besar dan membebankan para calon. 

“Bahkan, kini juga adanya wacana yang akan dirapatkan di Panitia Khusus (Pansus) revisi perda, mengenai alokasi APBD Indramayu dalam Pilkades melihat jumlah pemilih sebagai dasar hitunganya,” bebernya.

Dikatakan, suport dari Anggaran Penerimaan Belanja Derah (APBD) Indramayu sesuai amanat Undang-undang sudah mengatur tentang surat suara, bilik suara dan beberapa item lainya.

Diungkapkan, pilkades serentak harus dilaksanakan mengingat sudah mulai berakhirnya masa jabatan kepala desa, baik sebelumnya maupun dekat dengan waktu pemilihan yaitu di Bulan Desember 2017.

“Untuk kuwu yang selesai masa jabatanya, digantikan dengan Penanggung Jawab Sementara (PJS), sedangkan bagi yang meninggal ataupun berhenti, maka digantikan oleh figur berdasarkan hasil musyawarah dan berakhir sampai Desember 2017,” tuturnya.

Ditambahkan, sampai saat ini terdapat 8 desa yang diharuskan adanya PJS,dengan rincinya  4 Desa di Indramayu yang harus adanya PJS tanpa musyawarah dan 4 Desa yang mesti dilaksanakanya musyawarah dalam mencari pengganti kepala desa tersebut. 

Diharapkan Bhisma, dengan adanya putusan MK mengenai dibolehkanya domisili dari desa lain bagi calon kepala desa, akan berdampak baik kepada pembangunan di desa. 

“Harapanya, bisa membawa perubahan dan angin segar di masyarakat,” pungkasnya. (yan/mgg)

Sumber: