Senin 13-02-2017,10:00 WIB
KESAMBI – Dituding Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, H Dedi Mulyadi, tak cinta terhadap Partai Golkar karena memperpanjang konflik dengan mengajukan gugatan ke mahkamah partai, tim H Suyono yang kalah dalam Musda Golkar Kota Cirebon angkat bicara. Mereka justru balik menuding, Dedi salah menilai.
|
Herawan Effendi.dok. Rakyat Cirebon |
“Pernyataan Kang Dedi yang mengatakan bahwa gugatan ke Mahkamah Partai Golkar merupakan bentuk dari memperpanjang konflik, pandangan tersebut adalah salah besar,” ungkap tim sukses H Yono, Herawan Efendi kepada wartawan koran ini, akhir pekan lalu.
Ia menambahkan, gugatan ke Mahkamah Partai Golkar justru dalam rangka menyelesaikan konflik atau perselisihan di internal Partai Golkar yang diatur oleh aturan partai. Gugatan yang ditempuh, kata Herawan, bukan karena pihaknya tidak mengakui kekalahan.
“Tapi melalui mahkamah partai akan dibuktikan apakah proses musda Partai Golkar Kota Cirebon itu salah atau benar,” ujarnya.
Herawan mengatakan, pada saat Musda Partai Golkar Kota Cirebon tidak ada konflik yang terjadi. Musda adalah salah satu bagian dari konsolidasi organisasi. Disebutkan Herawan, munculnya kembali konflik dalam musda lanjutan 6 Desember 2016 lalu bukan dipicu oleh pihaknya maupun kubu Ir Toto Sunanto.
“Konflik terjadi lagi justru karena disebabkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan keberpihakan oknum pengurus DPD Partai Golkar Jabar kepada salah satu calon ketua. Jadi, tuduhan Kang Dedi kepada kami yang mengatakan kami memperpanjang konflik itu salah besar. Pemicu konflik itu justru oknum pengurus DPD Partai Golkar Jabar,” katanya.
Justru, Herawan menyatakan, kader Partai Golkar yang berdiam diri atas pelanggaran aturan partai dan penyalahgunaan kewenangan tersebut yang tidak cinta Partai Golkar. Ditambahkannya, oknum yang dimaksud telah melanggar Juklak DPP Partai Golkar Nomor 5/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Partai Golkar di Daerah.
“Dalam musda lanjutan 6 Desember 2016, Plt ketua DPD Partai Golkar Kota Cirebon, H Hilman Sukiman oleh pimpinan sidang diberi hak suara untuk memilih calon. Ini secara jelas melanggar Juklak Nomor 5/2015. Karena yang bersangkutan hanya mempunyai kewajiban melaksanakan musda lanjutan, bukan untuk memilih calon ketua,” tuturnya.
Begitu juga dengan eksekutor suara DPD Partai Golkar Jabar, Rahmat Sulaeman. Ia ditugaskan untuk mengeksekusi suara Golkar Jabar, tapi sebut Herawan, Rahmat Sulaeman justru mengintervensi pimpinan sidang, yaitu memerintahkan agar suara DPD Partai Golkar Kota Cirebon demisioner digunakan lagi. Padahal, hak suara itu telah disepakati pada musda awal bulan Juni 2016 lalu tak digunakan.
“Rahmat Sulaeman juga meminta agar Plt ketua DPD Partai Golkar Kota Cirebon diberikan hak suara. Kedua permintaan Rahmat Sulaeman diterima oleh Abdul Rojak Muslim sebagai pimpinan sidang, tanpa melalui musyawarah dengan peserta musda juga dengan pimpinan sidang yang lainnya,” paparnya.
Sementara terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Kota Cirebon, Ir Toto Sunanto kembali angkat bicara soal gugatan ke Mahkamah Partai Golkar yang dilayangkan tim sukses Yono. “Yang digugat itu pengurus dari Jabar. Jadi kita tidak akan melakukan langkah apapun. Silakan saja,” kata Toto, saat ditemui di kediamannya, kemarin.
Sebelumnya, disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, H Dedi Mulyadi SH, pihaknya menghormati proses gugatan di Mahkamah Partai Golkar yang dilayangkan H Suyono atas hasil musda lanjutan DPD Partai Golkar Kota Cirebon. “Kita hormati saja, silakan mahkamah partai berjalan,” katanya.
Akan tetapi, Dedi menilai, langkah yang diambil kubu Suyono sama saja memperpanjang konflik di internal Partai Golkar. Selain itu, Dedi menyebut, sikap tersebut wujud ketidakcintaan mereka kepada Partai Golkar. “Tapi memperpanjang konflik itu sama saja tidak mencintai Partai Golkar,” katanya. (jri)