Perubahan AKD Diawali dari BK dan Baperda
“Kaitan dengan perubahan AKD ini kan sebetulnya tergantung kondisi di lapangan juga komisi masing-masing. Tapi ada pengecualian untuk Baperda dan BK. Artinya ada batasan waktu untuk keduanya yakni 2,5 tahun harus ganti,” terang Mustofa saat dikonfirmasi Rakcer, Senin (6/2) di ruang kerjanya.
Dikatakan, untuk perubahan AKD yang akan dilakukan setelah pengesahan perda tata tertib DPRD ini kemungkinan untuk BK dan Baperda.
“Ya mungkin nanti dari situ dulu, karena wajib dan pas nanti bulan Maret itu 2,5 tahun,” paparnya.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini melanjutkan, nantinya akan dibentuk pansel guna menentukan siapa yang menggantikannya. Prosesnya nanti akan dipilih oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Cirebon sejumlah 50 orang.
“Perubahan AKD ini kan bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan fungsi pengawasan sebagai legislative. Kalau pimpinan menganggap Baperda dan BK yang dirasa perlu dilakukan perubahan, tapi bila komisi memandang perlu ada perubahan itu hak mereka,” sambung pria yang akrab disapa Jimus.
Disinggung mengenai komposisi AKD kedepan apakah menentukan kekuatan koalisi untuk Pilkada 2018, Mustofa menegaskan bahwa hal ini tentu tidak ada kaitannya dengan proses Pilkada nanti.
“Ini hanya evaluasi kinerja AKD biasa saja, tidak ada kaitan dengan Pilkada,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon, Sukaryadi SE mengaku tidak mau ambil pusing terkait rencana perubahan AKD tersebut.
“Menanggapi perubahan AKD saya tidak mempersoalkan komposisinya seperti apa, berubah atau tidak kemudian Nasdem masih dianggap layak mendapatkan porsi ketua atau tidak, karena semua ada konsekuensinya. Yang jelas Nasdem akan tetap menyuarakan penderitaan rakyat, dan terus membantu masyarakat,” tuturnya singkat. (ari)
Sumber: