Warga Teluk Jambe Utara Protes Tower XL

Warga Teluk Jambe Utara Protes Tower XL

MAJALENGKA - Bersama perangkat desa Kadipaten, beberapa perwakilan warga setempat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bongkar Tower menyambangi gedung DPRD Majalengka. Kedatangan mereka, mengadukan keberadaan Tower seluler XL yang ada di blok Jambe Utara Desa dan Kecamatan Kadipaten yang dinilai menyalahi aturan.
\"warga
Warga desa Kadipaten protes tower XL. Foto: Pai/Rakyat Cirebon

Demikian seperti yang diungkapkan Budiman Priatna perwakilan forum warga kepada Raja saat ditemui usai pertemuan dengan Gabsi Komisi I dan III DPRD Majalengka, kemarin (6/2).

Dikatakanya, akibat keberadaan tower tersebut, sejumlah warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi tower terdampak negatif. Banyaknya  barang eletronik warga yang sering disambar petir. Belum lagi tingkat kebisingan dan hal lainya yang merugikan warga.

Ia mengungkapkan, kerusakan massal barang elektronik warga sendiri selama 2016 hingga januari 2017, terjadi dua kali.  Yang terakhir terjadi pada Oktober dengan tingkat kerugian mencapai  belasan juta.

“Mungkin ada puluhan kepala keluarga yang mengalami keluhan barang elektroniknya rusak akibat dampak keberadaan tower tersebut,”jelasnya.

Selain itu, pihaknya mencium adanya persoalan saat permohonan perizinan, dimana saat proses pendiraanya hanya diketahui oleh 7 orang saja  yang menadatangani. Informasi yang disaampikan tidak jelas, karena informasi awalnya bukan tower melainkan pembangunan kolam dan kantor.

Sementara itu, Kabid Pengawasan dan Pengendalian pada dinas  Informatika dan Komunikasi (Infokom) Rahmat Kartono mengatakan, jika status tower itu sendiri sudah berdiri sejak 2001 dan mendapatkan izin pembangunannya dari  Dinas pembangunan, dan  pastinya ada pertibangan teknis.

Namun, teknisnya seperti apa sebut dia, pihaknya juga belum mengetahui.

“Kami sifatnya hanya pengawasan dan pengandalianya. Kami akan cek dulu. Sebab, kalau kita lihat eksistingnya tower itu merupakan jaringan utama. Sehingga kalau diturunkan pasti akan berpengaruh terhadap kekuatan sinyalnya. Sedangkan masalah gronding merupakan masalah teknis akan kita tinjau dan coba dimediasikan,”terangnya.

Terpisah, perwakilan XL Jakarta M Sugian Joko, saat dikonfirmasi, justru balik bertanya mengenai  dasar dan alasan keinginan warga untuk menurunkan tower tersebut, mengingat  dari aspek perusahan kata dia, segala apsek sudah ditempuh termasuk mengenai perizinan sudah  komplit, dan sudah sesuai prosedur.

Ia mengatakan, meski semua prose situ dilakukan oleh pihak ke tiga. Karena di XL sendiri  tidak diperbolehkan pola pengurusan dengan system in house. Artinya harus di pihak ketigakan.

“Dasar pembongkaran itu apa?  Karena dari pertemuan awalnya masalah kontribusi, dan kita sudah mengadakan beberapa pertemuan serta sudah memberikan kontribusi. Kemudian yang jadi kesulitan kami, kita juga sudah mengundag dan menunggu  warga namun kenyataanya  forum warganya selalu ganti  dan  bubar lagi. Dan karena kita ini perusahaan maka  untuk kontribusi kita tidak bisa memberikan tanpa dasar,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai tudingan perizinan, pihaknya mengaku sudah mengantongi perizinan secara lengkap.

Jika dikaitkan dengan perda yang baru, pihaknya siap untuk menyesuaikan sebab tower XL yang bewrdiri di Kadipaten merupakan  produk perizinan yang  dikeluarkan pemda. Artinya  keberadaan tower tersebut sesuai prosedur.

Ditempat terpisah Ali Imron AMD selaku Sekretaris Komisi III DPRD menambahkan  harus mengikuti aturan daerah yang ada. “Artinya perizinannya harus di evaluasi dan disesuaikan dengan perdayang baru. Oleh karena itu akan melakukan evaluasi dan pengecekan ke lapangan. (pai)

Sumber: