BKD Dilarang Terima Setoran Pungutan Parkir Disdukcapil

BKD Dilarang Terima Setoran Pungutan Parkir Disdukcapil

INDRAMAYU – Pugutan parkir Instansi Pemerintahan dibahas serius pada Rapat Kerja (Raker) Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, agar pelaksanaanya segera diberhentikan karena tidak jelas payung hukumnya.
\"DPRD
Komisi C rapat soal parkir. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon 

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Indramayu Alam Sukmajaya mengimbau kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) tidak menerima setoran dari hasil parkir tersebut.

“Saya minta diberhentikan dan BKD tidak boleh menerima setoran sebelum jelas poayung hukumnya,” tegas Alam.

Lanjut Alam, jika pungutan parkir pada instansi daerah berpijak kepada Peraturan Daerah (Perda) no 1/2016 Tentang Pajak Daerah, hal itu tidak bisa menjadi pijakan yang kuat. Dikarenakan, pasal 6 A berbunyi untuk karyawan atau pegawai bukan untuk umum.

“Nyatanya dilapangan yang dipungut juga masyarakat umum, maka dari itu kami merasa keberatan,” ucapnya.

Ditambahkan, Komisi C sangat tidak sepakat jika berbicara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga melibatkan area publik sebagai objek pungutanya.

Padahal, sangat jelas pada Undang-undang 28/2009 tertuliskan dengan jelas, tidak boleh adanya pemungutan retribusi di area pemerintahan.

Dia juga menuturkan, jika pungutan parkir yang dilakukan oleh Disdukcapil melalui koperasinya ada yang menggugat, maka akan sangat bahaya.

Terlebih nominal besaranya tertera dengan jelas Rp2000 yang jelas bertentangan dengan Perda parkir yang ada selama ini yaitu sebesar Rp500.

“Besaran Rp1500 sisanya menguap kemana, yang pertama jelas menyelahi aturan, lalu memasang tarif parkir dengan landasan hukum Perda, kalau ada yang mengerti bisa digugat tuh,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu Anggota Komisi C DPRD Indramayu Sirojudin menuturkan, berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu, mengingat juga akan adanya Raperda Inisiatif penyelenggaran parkir, sistem perhitungan mengenai besaran tarif retribusi pungutan parkir kedepanya akan ditentukan oleh Kemenhub. “Kami masih menunggu draf sistemnya,” ucapnya.

Lanjut Sirojudin, terkait wacana titik parkir dalam suatu kawasan menjadi kewenangan pihak pengelola, hal itu bisa menjadi salah satu masukan dalam Perda inisiatif penyelenggaraan parkir.

Sehingga titik parkir yang ada ataupun berpotensi bisa terus digali, dan konsen dalam penataanya.

Dia juga menuturkan, adanya pengelolan tersendiri pada titik parkir dalam suatu kawasan tentu akan lebih memfokuskan Dishub dalam menggali sumber-sumber pendapatan parkir di semua daerah, hal itu bisa dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak Kecamatan seluruh Indramayu.

Sementara itu, Pejabat Bidang Pendapatan BKD, Teten Machmud dalam Raker menyampaikan, pihaknya tidak mengetahui secara jelas mengenai hal tersebut, bahkan tidak mengertoi kenapa hal itu bisa terjadi, namun akan tetap menjalankan himbauan  dari Komisi C DPRD Indramayu dengan tidak menerima setoran.

Kedepanya, ia juga akan berkomunikasi dengan instansi terkait guna mengetahui persoalanya secara jelas.

Dikatakan, hal itu dilakukan guna memudahkan dalam pengelolaan titik parkir, sekaligus juga efektifitas potensi yang ada. Sehingga pihak pengelola dalam suatu kawasan akan bertanggung jawab secara menyeluruh.

Dicontohkan juga olehnya, seperti halnya yang terjadi di Kawasan Ismaic Centre, yang dijadikan titik parkir namun dikelola oleh pihak lain, yaitu juru parkir Dinas Perhubungan (Dishub), bukan dikelola oleh penanggung jawab kawasan, seperti halnya juga yang terjadi di sekitar Sport Center dan kawasan lainya.

“Tinggal kami pantau setoran dari masing-masing pihak pengelola,” tegasnya. (yan/mgg)

Sumber: