Perpindahan Fraksi Legislator PPP Dituding Tidak Sah

Perpindahan Fraksi Legislator PPP Dituding Tidak Sah

Tabrak PP Nomor 16/2010, Pengamat Sebut Pimpinan DPRD Teledor 

KEJAKSAN – Perpindahan dua anggota DPRD Kota Cirebon, Taufik dan Dewi Mutiara dari Fraksi Golkar ke Fraksi Nasdem yang sudah terjadi hampir setahun, ternyata menabrak aturan. Perpindahan keduanya pun dicap tidak sah.
\"Kantor
Kantor DPRD  Kota Cirebon. Image by kpu-cirebonkota.go.id

Perpindahan fraksi dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Di sana diatur bahwa komposisi fraksi berlaku selama masa keanggotaan DPRD atau lima tahun.

“Di dalam PP Nomor 16/2010 Pasal 31 ayat (9) disebutkan bahwa fraksi yang telah diumumkan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat tetap selama masa keanggotaan DPRD,” ungkap Pemerhati Politik Cirebon, Sutan Aji Nugraha, kemarin.

Adapun di Pasal 31 ayat (8), ungkap Aji, diatur bahwa pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.

“Itu artinya, fraksi berlaku selama periode dewan berjalan atau lima tahun. Tidak bisa di tengah jalan kemudian pindah gerbong fraksi, seperti halnya dua anggota dewan dari PPP,” tuturnya.

Menurut mantan aktivis mahasiswa itu, perpindahan fraksi yang dilakukan PPP terhadap dua kadernya di parlemen merupakan kekeliruan dari perspektif aturan.

Parahnya lagi, kata Aji, pimpinan DPRD Kota Cirebon seperti menutup mata terhadap PP Nomor 16/2010 itu.

“DPC PPP telah melakukan kekeliruan dengan memindahkan dua kadernya dari Fraksi Golkar ke Fraksi Nasdem pada tahun kemarin. Dan saya tidak habis pikir, pimpinan dewan juga teledor, tanpa melihat aturan yang berlaku mengikat mereka sebagai anggota dewan,” terangnya.

Dikatakan Aji, perlu ada pembenahan berkaitan persoalan itu. Jangan sampai, kata Aji, DPRD membiarkan kesalahan tanpa ada upaya perbaikan.

“Saya pikir tidak sah, karena jelas melanggar aturan. Makanya, pimpinan dewan juga mestinya jangan melakukan pembiaran,” kata dia.

Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan), Drs Sutisna MSi mengakui, di dalam PP Nomor 16/2010 diatur bahwa komposisi fraksi berlaku selama masa keanggotaan DPRD sejak diumumkan oleh pimpinan dewan dalam rapat paripurna.

“Memang di PP mengatur seperti itu. Berlaku selama periode dewan,” kata Sutisna.

Hanya saja, ia menambahkan, perubahan komposisi fraksi menjadi kewenangan partai politik.
Dua PPP pindah dari Fraksi Golkar menuju Fraksi Nasdem pun atas kebijakan DPC PPP Kota Cirebon saat itu.

“Karena fraksi menjadi kewenangan masing-masing partai politik,” katanya.

Untuk diketahui, perpindahan dua PPP terjadi setelah terbitnya keputusan dari DPW PPP Jawa Barat terkait perpindahan keanggotaan fraksi di DPRD Kota Cirebon.

Selanjutnya, DPC PPP Kota Cirebon menggelar rapat untuk menindaklanjuti instruksi itu pada April 2016 lalu.

Hingga akhirnya DPC PPP Kota Cirebon melayangkan surat ke ketua DPRD dengan nomor 101/DPC/C/IV/2016 perihal Alat Kelengkapan Dewan.

Surat tertanggal 7 April 2016 itu ditandatangani Ketua DPC PPP Kota Cirebon Muksidi Daru dan Sekretaris Nurhasyim. (jri)

Sumber: