Herman Khaeron Sebut Permen KP Tidak Untungkan Nelayan

Herman Khaeron Sebut Permen KP Tidak Untungkan Nelayan

INDRAMAYU -  Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Herman Khaeron menyoroti Kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Peremen KP) nomor 2/2015 tentang larangan pengunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (siene nets) yang diberlakukan sejak awal Januari 2017.
\"Herman
Herman Khaeron. dok. Rakyat Cirebon 

Adanya Permen KP tersebut, menurut Herman jelas memberikan dampak signifikan terhadap para nelayan di daerah, hingga banyak para nelayan rela tidak pergi melaut karena ketakutan.

“Sebetulnya sudah ada relaksasi mengenai permen KP nomor 2/2015 tersebut,” ungkap Herman.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu juga menjelaskan, bahwa selama masih dalam masa transisi 2 tahun sesuai dengan arahan ombudsman, kemudian diberikan relaksasi selama 6 bulan.

Sehingga waktu tersebut digunakan untuk peralihan alat tangkap yang sesuai dengan pemerintah.

“Kita bisa saja memberikan kelonggaran-kelonggaran yang lebih logis dan rasional bagi para nelayan,” ungkapnya.

Akan tetapi, peralihan dari alat tangkap yang dilarang menjadi sesuai aturan, nyatanya juga masih belum bisa menyelesaian persoalan, pasalnya kesulitan nelayan tidak mempunyai uang untuk mengganti meskipun didorong ke bank.

“Mereka harus memiliki kredit baru dan kewajiban baru serta tanggungan baru, padahal dengan alat yang lama mereka  tidak harus  berhutang, bagi yang di bawa 10 gross ton seutuhnya akan di ganti oleh pemerintah melalui programnya,” jelasnya.

Pihaknya juga menilai, Permen KP saat ini dirasakan kaku dan bertentangan dengan kebahagiaan nelayan, oleh karenanya ia akan terus mengkritisi.

Bahkan, lanjut Herman, diawal-awal pihaknya juga sudah meminta mereview dan meminta untuk merevisi Permen KP  tersebut.

“Kebijakan ini suatu kewajiban dan keharusan, tentu solusi akhirnya mengganti seluruh alat tangkap ini secara gratis kepada masyarakat,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, masyarakat nelayan Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu yang sebagian besar menggantungkan hidupnya dari hasil tangkapan ikan sudah terbiasa menggunaan alat tangkap cantrang sejenis alat penangkapan ikan yang dimaksudkan pada Permen KP tersebut.

Mereka memiliki ketakutan untuk berangkat kelaut meski dilakukan perpanjangan waktu pemberlakuan hingga perengahan tahun ini, karena sejak 1 Januari 2016 mereka pengguna cantrang tidak dibekali dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sepanjang masih menggunakan alat tersebut. (yan/mgg)

Sumber: