16 Ribu PNS Dilarang Gunakan Gas Melon

16 Ribu PNS Dilarang  Gunakan Gas Melon

KUNINGAN - Guna mengatasi masalah kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (kg) atau gas melon, Pemkab Kuningan mengeluarkan edaran yang mengimbau agar PNS tidak memakai gas yang mendapat subsidi pemerintah ini. Adanya surat edaran dari Bupati Kuningan ini maka nantinya sekitar 16.000 PNS diharapkan tidak lagi membeli gas 3 kg dan harus beralih menggunakan gas non subsidi.  Selain itu Pemkab Kuningan juga mulai menyosialisasikan penggunaan gas pink 5,5 kg kepada masyarakat. Imbaun juga kedepan akan disampaikan kepada pelaku usaha.
\"bupati
Surat edaran bupati Kuningan. Foto: Aleh/Rakyat Cirebon

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Pembanguna dan Ekomoni Drs Dadan Supardan, yang didampingi Kepala Bagian Ekomomi Uu Kusmana dan Kepala Bagian Humas Wahyu Hidayat, saat menyampaikan Surat Edaran Bupati Kuningan tentang “Pengalihan Pemakaian LPG 3 kg Bersubsidi ke LPG Non Subsidi” kepada awak media bertempat di kantornya kemarin, (18/1).

Diungkapkan Dadan, berdasrakan pada peraturan Mentri Energi dan sumberdaya mineral Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG), dalam peraturan Mentri tersebut pendistribusian tertutup LPG tertentu di peruntukan bagi keluarga yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari Rp1.500.000 diimbau tidak memakai GAS Melon atau Gas 3 kg.

“Surat erdaran tersebut di keluarkan bukan untuk kalanga Pegawai Negri Sipil saja melainkan untuk para masyarakat dan usaha mikro yang sering mengunakan gas melon atau GAS LPG bersubsidi, supaya tidak  sering terjadi kelangkaan gas melon tersebut, gas melon tersebut di peruntukan bagi mayarakat yang kurang mampu,” jelasnya.

Dadan berharap dengan adanya surat erdaran ini, bukan hanya untuk kalangan PNS saja melainkan semua masyarakat kalangan menengah ke atas untuk menggunakan gas non subsidi yang telah tersedia di agen-agen GAS yang di tentukan bahkan gas melon tersebut dapat di tukarkan dengan tabung gas non subsidi.

Sementara itu, Kabag Ekonomi Uu Kusmana menambahkan, surat edaran ini mendapat respon positif dari Hiswana Migas, pasalnya himbauan tersebut harus didorong dan didukung sebab merupakan program pemerintah pusat agar gas berwarna hijau tersebut tepat guna dan tepat sasaran.

\"PNS atau pegawai instansi lain yang berpenghasilan diatas Rp 1,5 juta diwajibkan tidak menggunakan gas subsidi dan beralih ke bright gas,” tuturnya.

Diungkapkan Uu, data hasil monitoring pada bulan Desember 2016 kemarin, jumlah gas melon yang beredar di Kabupaten Kuningan dari 11 agen LPG 3 kg, ada sebanyak 1233 LO atau 1 LO sama dengan 560 tabung, sedangkan jumlah pangkalan yang ada di Kabupaten Kunigan sebanyak 787 pangkalan.

Dia menambahkan kondisi bright gas pun saat ini sudah aman di Kabupaten Kuningan. Meski peminatnya belum terlalu nampak, maka seluruh masyarakat yang berpenghasilan cukup diharapkan segera beralih.

“Ya pasokan sudah aman dari beberapa bulan ke belakang juga. Maka silakan beralih, karena gas 3 kgitu yang berhak menggunakan adalah warga miskin,” tandasnya.(ale)

Sumber: