Pentolan FPKB Tuding Pimpinan Dewan Rebut Hak Anggota
Sehingga langkah yang dilakukan tersebut merupakan perbuatan yang kontraproduktif dengan tata kelola, prosedur dan kerja. “Raperda tiba-tiba masuk prolegda atas perintah pimpinan, kasus yang sekarang, dan masih banyak lainya,” bebernya.
Lanjutnya menuturkan, oleh karena itu ia mendukung langkah BK dalam mengani kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para unsur pimpinan, serta mendorong dalam menyelesaikan kasus sampai tuntas.
“BK segera mengambil langkah-langkah pemeriksaan, bila terbukti maka berikan sangsi yang tegas, itu semua sebagai upaya perbaikan internal organisasi DPRD,” paparnya.
Mantan Ketua Fraksi PKB tersebut juga menuturkan, yang namanya sebuah Peraturan Daerah (Perda) jika ingin diubah baik itu penambahan atau pengurangan pasal, bahkan point sekalipun maka harus dengan Panitia Khusus (Pansus) sebagaimana mekanisme dalam penetapanya.
Sehingga jelas tidak bisa serta-merta diganti hanya dengan rapat pimpinan. Dianalogikan olehnya, DPR RI ingin menambah jumlah wakil ketua dari empat menjadi lima, maka harus merubah UU MD3. “Konsultasi tidak bisa dijadikan landasan hukum,” tegasnya.
Ditambahkan, diberikanya sangsi yang tegas kepada unsur pimpinan bila terbukti melanggar kode etik, agar mereka memahami bahwa dalam sebuah keputusan yang dikeluarkan harus adanya landasan hukum. “Tidak ada one man one show dalam keputusan, melainkan kolektif kolegial,” ketusnya.
Sebelumnya, ditengah kesiapan BK dalam menyiapkan berkas pemeriksaan kasus dugaan pelanggran kode etik yang dilakukan oleh para pimpinan, bahkan jika dimungklinkan dari segi anggaran akan mendatangkan saksi ahli. Sementara itu Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Sirojudin menyambut baik rencana BK untuk mengumpulkan seluruh Fraksi yang ada di DPRD.
Dalam memandang permasalahan tersebut, dikatakan Sirojudin, baik pelapor maupun terlapor mempunyai argumentasi masing-masing, sehingga harus ada win-win solution yang dilakukan, salah satu caranya yaitu BK tetap bekerja pada tupoksi dan mekanisme dengan landasan kode etik dan tata beracara. (yan/mgg)
Sumber: