Soal PAW, KPUD Pastikan akan Koperatif

Soal PAW, KPUD Pastikan akan Koperatif

INDRAMAYU – Jika terdapat kader partai politik di DPRD meninggal dunia dan akan memproses Pergantian Antar Waktu (PAW), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Indramayu pastikan akan bertindak  koperatif. “Kami akan koperatif kepada partai, DPRD termasuk calon pengganti yang akan mengisi kekosongan,” ungkap Madri, Ketua KPUD Kabupaten Indramayu, Senin (16/1).
\"Ketua
Ketua KPUD Indramayu Madri. Foto: Apriyanto/Rakyat Cirebon

Terhadap kasus yang terjadi di PDIP saat ini dimana kandidat penggantinya dipecat oleh partai, pihaknya mempersilahkan yang bersangkutan melakukan gugatan ke Mahkamah Partai atau Pengadilan Negeri (PN).

Meskipun begitu, KPUD diakui Madri tidak mau mencampuri usuran internal partai politik mengenai PAW, sehingga akan tetap koperatif dalam menanggapi permasalahan tersebut.

Dijelaskan, mekanisme PAW ialah DPRD mengirimkan surat perihal PAW kepada KPUD, hal itu sebagai dasar balasan KPUD untuk menyerahkan nama pengganti sesuai nomor urut yang di bawahnya, serta dilampirkan pula jumlah perolehan suara, berita acara hingga persyaratanya.

“Apabila calon pengganti nyatanya tidak memenuhi syarat berdasarkan adanya surat masuk ke DPRD dari Partai, maka dewan akan menyampaikan kembali dengan meminta nama urutan berikutnya kepada KPUD, kamipun juga akan meminta klarifikasikepada partai, sebelum dilayangkanya surat balasan kembali,” terangnya.

Selain itu, bilamana kandidat pengganti sudah dipecat oleh partai politik, pihaknya juga akan meminta klarifikasi kepada partai tersebut.

“Tapi tetap bagi yang merasa dipecat boleh melakukan gugatan, baik ke Mahkamah Partai atau ke Pengadilan Negeri (PN), karena kita hanya menungggu surat dari dewan,”  ucapnya.

Mengenai PAW bagi Anggota DPRD Indramayu, diakui Madri sampai hari ini pihaknya masih belum menerima surat masuk dari DPRD.

Hal itu dikarenakan tidak adanya batas waktu dalam melakukan PAW, namun yang ada hanya batas waktu bagi KPUD untuk membalas surat dari dewan yaitu selambat-lambatnya selama lima hari sejak diterimanya surat dari dewan.

Untuk tahap berikutnya, surat balasan dari KPUD yang diterima oleh DPRD tersebut akan dilanjutkan kepada Bupati untuk kemudian diusulkan kepada Gubernur Jawa Barat agar dilakukanya pelantikan.

“Kita menunggu surat dari dewan saja, bukanya DPC partai, justru  enggak bisa” ucapnya.

Pihaknya berasalan, hal itu mengingat kepentingan dan permintaan DPRD,  kecuali surat yang dilayangkan partai politik kepada Dewan lalu KPUD hanya sebatas tembusan, hal itu tidak menjadi soal.

Karena, bilamana DPC PDIP memecat nama yang urutannya tepat berada dibawah alm Junaedi, agar segera melayangkan surat ke DPRD mengenai hal itu bahwa saudara pengganti sudah tidak memenuhi syarat. (yan/mgg)

Sumber: