Sikapi Dewan Judi, PDIP Tinggal Tunggu Keputusan DPP

Sikapi Dewan Judi, PDIP Tinggal Tunggu Keputusan DPP

GEBANG – Terkait dengan kasus I kader PDIP dari 4 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diduga tersangkut kasus j*di diakui Anggota Badan Kehormatan dan Disiplin DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, H.Dade Mustofa Efendi partainya sudah melakukan pleno dan kini tinggal tunggu keputusan DPP.
\"empat
Empat anggota dewan disidang.Foto: Ist./Rakyat Cirebon 

Menurut Dede, terdakwa atas nama AS yang merupakan kader dari internal partainya, sudah sangat jelas bahwa aturannya jika kader tersangkut hukum dan berstatus terdakwa, akan dapat sanksi dari partai.

“Dan DPC (Dewan Pimpinan Cabang,red) juga, sudah memplenokan sanksinya, sekarang hanya tinggal menunggu keputusan dari DPP saja,\" kata Dade.

Diharapkannya, kasus tersebut, agar segera selesai sehingga bisa sedikit mendinginkan suasa perpolitikan yang ada di Kabupaten Cirebon.

“Semoga ini segera bisa diselesaikan, supaya Kabupaten Cirebon sudah tidak dianggap buruk lagi,” kata dia.

Menurutnya, sidang kasus Dewan j*di yang terus bergulir dan sekarang memasuki babak pemeriksaan saksi. Pada sidang hari Selasa (10/1) kemarin, para terdakwa terlihat santai mengenakan baju bebas meski mereka berstatus tahanan.

“Mereka adalah H. Sugiato, Supirman, Tanung Hidayat dan Aan Setyawan. Di luar sidang, puluhan mahasiswa AMPC berunjukrasa. Kedatangan mereka untuk mendesak pihak berwajib untuk menahan ke empat Anggota DPRD Kabupaten Cirebon tersebut. Saat ini, keempat wakil rakyat itu masih menjalani proses persidangan di PN Bandung,” kata dia.

Selain menuntut hakim agar menahan keempat terdakwa, massa demonstran juga, kata dia, menuntut partai politik yang menaungi keempat terdakwa yakni PDIP, Hanura, dan PKB, untuk segera menindak tegas keempat anggota dewan tersebut.

“Dan makanya, PDIP sendiri, sudah memplenokan sanksi dan sekarang sedang menunggu keputusan dari DPP,” kata Dade yang terus mengawal perisdangan kasus Dewan j*di di PN Bandung itu.

Sidang dengan menghadirkan saksi-saksi diakui Dede, itu dari pihak terdakwa, berhasil mendatangkan sejumlah 3 orang.

”Namanya saya kurang jelas, yang pasti, yang pertama pemilik kamar yang digunakan perj*dian (masih anggota dewan,red), saksi kedua adalah ajudan ketua DPRD Kabupaten Cirebon, yang ketiganya masih politisi dari partai Golkar Cirebon,” kata Dade. (kim)

Sumber: